Diduga Sarat Maladministrasi, Seleksi Direksi dan Komisaris BPR Bahteramas Sultra Dikecam

Oyisultra.com, KENDARI – Proses seleksi calon direksi dan komisaris PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas (Perseroda) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra kembali menuai sorotan tajam.

Proses yang semestinya transparan dan profesional itu kini diduga sarat dengan praktik maladministrasi dan konflik kepentingan.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya surat rekomendasi berisi nama-nama calon direksi dan komisaris BPR Bahteramas yang ditandatangani oleh Andri Permana, mewakili Tim Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank BUMD milik Pemprov Sultra.

Dalam surat tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan BPR se-Sultra itu, muncul nama Drs. Basiran, M.Si sebagai calon Komisaris BPR Kabupaten Konawe.

Padahal, berdasarkan pengumuman resmi Panitia Seleksi dan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bernomor 900.1.13.2/7783 tertanggal 20 Agustus 2025, nama yang bersangkutan telah dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi presentasi Rencana Bisnis Bank (RBB) dan strategi pengawasan.

Menanggapi hal itu, La Ode Arukun, Ketua Lembaga Pemuda dan Mahasiswa S2 Hukum di Jakarta, mengecam keras keputusan tersebut. Ia menilai masuknya kembali nama yang sebelumnya gagal lolos merupakan bentuk penyimpangan serius dari prinsip seleksi yang profesional dan transparan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah dinyatakan tidak lolos secara terbuka tiba-tiba masuk kembali dalam daftar penempatan akhir? Ini jelas menunjukkan adanya dugaan kongkalikong antara tim Panitia Seleksi dan UKK yang dibentuk oleh Pemprov Sultra,” tegas La Ode Arukun kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, hal ini menjadi bukti lemahnya integritas proses seleksi pejabat di lingkungan BUMD Sultra. Menurutnya, panitia seleksi wajib memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait perubahan hasil seleksi tersebut.

“Panitia seleksi dan UKK harus menjelaskan secara terbuka kenapa nama yang sudah tidak lolos bisa kembali muncul dan ditunjuk sebagai komisaris. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal profesionalisme mereka,” ujarnya.

Lebih jauh, La Ode Arukun meminta Gubernur Sultra Andi Sumangerukka untuk turun tangan langsung mengevaluasi hasil seleksi tersebut. Ia mendesak agar nilai dan hasil penilaian setiap peserta diumumkan secara transparan, sekaligus menginvestigasi dugaan penyusupan nama-nama yang sebelumnya gagal.
“Kami meminta Bapak Gubernur untuk memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap hasil seleksi, membuka nilai peserta secara transparan, dan mengusut bagaimana nama yang tidak lolos bisa lolos kembali,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke berbagai lembaga, termasuk Ombudsman RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, dan Gubernur Sultra sendiri, bahkan menempuh jalur hukum administrasi jika diperlukan.

“Kami menduga kuat ada sogokan dalam proses ini. Tim Pansel, UKK, dan PSP diduga bekerja secara sepihak tanpa konsultasi dengan Gubernur. Kami akan melaporkan hal ini ke Gubernur Sultra, Ombudsman, dan pihak lain untuk diinvestigasi dan dievaluasi. Kami juga menyiapkan langkah hukum administrasi karena ini berpotensi menjadi sengketa akibat adanya maladministrasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Seleksi maupun Tim UKK yang dibentuk Pemprov Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Sementara publik kini menanti sikap Gubernur Andi Sumangerukka untuk memastikan bahwa proses pengisian jabatan strategis di BUMD milik daerah berjalan bersih, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *