Oyisultra.com, KENDARI — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 4.630,17 gram narkotika golongan I jenis sabu dan ganja dimusnahkan, hasil pengungkapan tiga kasus besar periode Juni hingga Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Sultra, Kendari, Rabu (22/10/2025), dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait, seperti Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud Haluoleo, serta UPBU Haluoleo Kendari.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Adri Irniadi SIK MH melalui Pelaksana Harian (Plh), Agustinus Widdy Harsono S.Kom M.Si, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga didukung penuh oleh berbagai instansi, komunitas, dan masyarakat di Sulawesi Tenggara,” ujar Agustinus dalam sambutannya.
Dari hasil pengungkapan selama lima bulan terakhir, BNNP Sultra berhasil menyita 1.129,17 gram sabu dan 3.501 gram ganja dari tiga laporan kasus narkotika (LKN) dengan empat tersangka berinisial BT, MRA, MIA, dan F. Dari total barang bukti itu, sebanyak 1.096,53 gram sabu dan seluruh 3.501 gram ganja dimusnahkan, sedangkan 32,64 gram sabu disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di pengadilan.
Menurut Agustinus, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi dan dukungan aktif masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah tegas tersebut bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi semua pihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Agustinus menyebut, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sultra telah menyelamatkan sekitar 18.408 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, memaparkan rincian kasus yang berhasil diungkap.
Kasus pertama terjadi pada 22 Juli 2025, di mana petugas BNNP Sultra bersama TNI AU dan AVSEC Bandara Haluoleo Kendari mengamankan BT alias Bobi (26), warga Kolaka, yang kedapatan membawa 473,05 gram sabu di ruang kedatangan bandara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kombes Alam.
Kasus kedua diungkap pada 8 September 2025 di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, dengan tersangka MRA alias Rezky (28). Dari tangan pelaku, petugas menyita 51,12 gram sabu hasil kerja sama BNNP Sultra dengan Bea Cukai Kendari.
Kemudian kasus ketiga terjadi pada 2 Oktober 2025 di Dermaga Pelabuhan Kolaka–Bajoe, melibatkan dua tersangka, MIA alias Inung (20) dan F alias Ilung (40). Keduanya tertangkap membawa 504 gram sabu dari Medan menuju Kendari.
Selain tiga kasus utama tersebut, BNNP Sultra juga menemukan barang temuan narkotika berupa 3.501 gram ganja dan 101 gram sabu hasil operasi lapangan di berbagai wilayah.
“Seluruh pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan peredaran gelap narkotika di Sultra. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan pengedaran narkoba benar-benar tuntas,” tegas Kombes Alam Kusuma.
BNNP Sultra menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya sebatas penindakan hukum, melainkan juga bentuk penyelamatan generasi muda dari masa depan yang suram akibat ketergantungan narkotika.