Dua Direksi Bank Sultra Diduga Rangkap Jabatan, Pengamat Nilai Kepercayaan Publik Menurun dan Langgar Undang-Undang

Oyisultra.com, KENDARI — Dugaan konflik kepentingan mencuat dalam pengelolaan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD Sultra).

Dikutip dari laman SIMPULINDONESIA.COM, dua pejabat tinggi bank daerah tersebut disebut merangkap jabatan di perusahaan milik negara (BUMN), yang dinilai melanggar undang-undang dan berpotensi mengganggu kinerja lembaga keuangan daerah itu.

Pengamat ekonomi dan keuangan daerah, Nizar Fachry Adam SE ME mengungkapkan bahwa praktik rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, regulasi tersebut dengan tegas melarang pejabat atau pegawai BUMN merangkap jabatan di perusahaan daerah tanpa adanya penugasan khusus dari instansi yang berwenang.

“Direktur Utama BPD Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, saat ini juga menjabat sebagai Head Area Regional IV Sulawesi dan Maluku pada Bank Mandiri (BUMN). Sementara Ronal Sihaan, Direktur Pemasaran BPD Sultra, diketahui masih menjabat sebagai Vice President Pengembangan Human Kapital pada Bank BRI (BUMN),” ujar Nizar Fachry Adam, Selasa (21/10/2025).

Nizar menjelaskan, rangkap jabatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan UU BUMN, tetapi juga melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Peraturan ini menegaskan pentingnya Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang mencakup asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik,” jelasnya.

Menurut Nizar, tindakan tersebut merupakan bentuk diskresi menyimpang yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan melanggar prinsip bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Selain melanggar undang-undang di tingkat nasional, Nizar juga menyoroti pelanggaran terhadap aturan daerah. Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT), secara tegas melarang direksi untuk merangkap jabatan.

“Perda itu, tepatnya di Bab VIII Pasal 8, dengan jelas menyebutkan bahwa direksi tidak dapat merangkap jabatan. Maka, rangkap jabatan yang dilakukan dua direksi tersebut jelas bertentangan dengan aturan daerah yang berlaku,” tegas Nizar.

Nizar menilai konflik kepentingan ini berdampak langsung terhadap kinerja perbankan dan kepercayaan publik. Ia menyebut, keterlibatan pejabat Bank Mandiri dan BRI dalam struktur direksi BPD Sultra berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan, terutama dalam pengelolaan kekayaan daerah yang disertakan sebagai modal.

“Kinerja perbankan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan umum justru terpengaruh oleh konflik kepentingan. Akibatnya, terjadi penurunan kepercayaan publik, yang tercermin dari menurunnya penerimaan dividen BPD ke Pemerintah Provinsi Sultra,” kata Nizar.

Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini dapat merusak citra BPD Sultra sebagai lembaga keuangan daerah yang seharusnya menjaga integritas dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

Sebagai langkah tindak lanjut, Nizar mendesak agar otoritas pengawas perbankan dan pemerintah daerah segera melakukan evaluasi mendalam terhadap dugaan rangkap jabatan di tubuh BPD Sultra.

“Pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan. Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola perusahaan daerah di Sulawesi Tenggara, di tengah upaya pemerintah provinsi memperkuat peran BPD Sultra sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *