Dugaan Penyerobotan Tanah, Sejumlah Warga Tunggala Dalam Siapkan Langkah Hukum

Oyisultra.com, KENDARI – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini terjadi di Lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Senin (20/10/2025).

Sebanyak delapan warga di wilayah tersebut mengaku terkejut setelah mengetahui tanah milik mereka tiba-tiba telah beralih kepemilikan menjadi atas nama orang lain dan bahkan sudah bersertifikat resmi.

Salah satu warga, Erik Lerihardika, menuturkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya pada tahun 2013 dari seseorang bernama Suharto. Namun, tanpa sepengetahuan mereka, kini tanah itu diklaim oleh pihak lain.

“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi, tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ujar Erik, Senin (20/10/2025).

Erik mengungkapkan, pihaknya bersama warga lain sempat melakukan pertemuan di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat baru oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak yang diduga menyerobot enggan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Ini aneh sekali. Kami beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dan mempertanyakan apa dasar tanah kita disertifikatkan. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan jawaban. Dan malah laporkan kita ke Polda. Atas dasar hukum apa mereka laporkan kita?” ungkap Erik dengan nada kecewa.

Merasa dirugikan, warga kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.

“Kami juga sudah bertemu dengan Bang Andre Dermawan, Ketua LBH HAMI Sultra, beberapa waktu lalu untuk membahas langkah selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, warga lainnya, Harjun, mengatakan bahwa peristiwa semacam ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah mereka. Ia menyebut sebelumnya juga sempat ada pihak lain yang mengklaim tanah miliknya, namun gugur karena tidak memiliki bukti kuat.

“Ini sudah berapa kali ada yang mengaku. Tahun lalu kami juga pernah dilaporkan ke Polres dengan orang berbeda, tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan atas dasar tanah mereka. Kali ini yang mengklaim berinisial Ibu JU, dan tiba-tiba sudah punya sertifikat,” ujarnya.

Harjun menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti yang sah atas kepemilikan tanah tersebut, termasuk alas hak dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami punya bukti PBB, bukti alas hak, dan asal muasal tanah yang bapak saya beli dari Pak Gawu,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *