Oyisultra.com, KENDARI – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggeledah Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (16/10/2025).
Dalam penggeledahan itu, aparat hukum membawa beberapa kotak berisi dokumen yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan di wilayah Sultra.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Kejagung tampak keluar dari kantor Dinas Kehutanan Sultra sambil membawa sejumlah berkas dan dokumen resmi.
Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan Sulawesi Tenggara.
Staf Pengelolaan dan Perlindungan Hutan (P2H) Dinas Kehutanan Sultra, Ardi, membenarkan adanya pemeriksaan dan penyitaan dokumen oleh tim Kejagung.
“Tadi juga semua berkas yang diperlukan oleh Kejaksaan Agung sudah diambil,” ujar Ardi saat ditemui wartawan, Kamis (16/10/2025).
Namun, Ardi enggan membeberkan secara rinci perusahaan mana saja yang berkasnya ikut diamankan.
“Saya tidak tahu berkas perusahaan mana, yang jelas semua berkas yang dibutuhkan Kejaksaan Agung sudah diserahkan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan maupun hasil dari penggeledahan tersebut.
Sementara itu, sejumlah pihak menduga langkah Kejagung ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap praktik pertambangan yang diduga melanggar aturan kehutanan di wilayah Sultra.