Oyisultra.com, KENDARI – Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti aduan masyarakat Tapak Kuda terkait rencana eksekusi di wilayah tersebut. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Kendari, Kamis (9/10/2025).
RDPU ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi Ketua Komisi I, Zulham Damu, serta dihadiri oleh anggota DPRD dari kedua komisi.
Turut hadir dalam rapat perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kendari, Polresta Kendari, Kanwil Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara, BPN Kota Kendari, Dinas PTSP Kota Kendari, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan Mandonga.
Namun, pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang seharusnya menjadi salah satu pihak utama dalam persoalan Tapak Kuda, tidak hadir dalam RDPU tersebut.
Meski demikian, rapat tetap berlanjut dengan mendengarkan masukan dari berbagai instansi, terutama dari Kanwil Pertanahan Sultra dan BPN Kota Kendari, terkait status dan riwayat hukum tanah di Tapak Kuda.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa RDPU ini merupakan langkah konkret DPRD dalam mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak rencana eksekusi.
“Kami memahami betul kekhawatiran masyarakat terkait rencana eksekusi ini. Oleh karena itu, kami berupaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Kendari,” ujar Laode Azhar.
Ia menambahkan, hasil dari RDPU ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan DPRD Kota Kendari untuk dirumuskan menjadi rekomendasi resmi.
“Masukan yang kami terima hari ini akan kami telaah dan sampaikan dalam rapat pimpinan untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itu nantinya akan kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Kendari sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait sengketa Tapak Kuda,” jelasnya.
DPRD Kota Kendari berharap, rekomendasi tersebut dapat menjadi solusi yang adil bagi masyarakat dan mencegah timbulnya konflik sosial di lapangan.









