Oyisultra.com, KENDARI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari melakukan penggeledahan di dua instansi pemerintahan, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, pada Selasa (7/10/2025).
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan masyarakat di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, yang terjadi pada tahun 2009 silam.
Tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, bersama sejumlah staf, memeriksa berbagai dokumen penting di Bidang Pertanahan DPKPP.
Pemeriksaan difokuskan pada keabsahan administrasi dan kelengkapan berkas terkait pembebasan lahan yang kini menjadi objek perkara.
Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke Kantor BPN Kota Kendari, di mana penyidik memeriksa berkas-berkas penerbitan dokumen pertanahan dan data administrasi yang berkaitan langsung dengan lahan Bungkutoko tahun 2009.
“Kami memeriksa dokumen yang berhubungan dengan proses pembebasan lahan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penerbitan maupun pengalihan hak,” ujar salah satu anggota tim penyidik di lokasi.
Usai melakukan penggeledahan, petugas terlihat membawa beberapa box berisi dokumen dan arsip dari kedua kantor tersebut.
Berkas-berkas itu diduga kuat berkaitan dengan kasus pembebasan lahan yang diduga bermasalah dan kini telah diamankan di kantor Kejari Kendari untuk pemeriksaan lanjutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut namun belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai temuan tim penyidik.
“Nanti ya, ini masih tahap pendalaman,” kata Aguslan singkat saat dikonfirmasi.
Penggeledahan ini menandai babak baru dalam penyelidikan kasus lama yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan masyarakat.
Menurut informasi yang dihimpun, lahan di Kelurahan Bungkutoko pada 2009 digunakan untuk proyek pembangunan fasilitas umum, namun proses administrasinya diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga pemilik lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Kendari masih melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen hasil penggeledahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya