Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi menunjuk Camat Lainea, Mangendre S.Sos, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bangun Jaya.
Penunjukan ini dilakukan setelah Kepala Desa Bangun Jaya, Musrin, ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung di wilayahnya.
Musrin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 18 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Selain Musrin, Kepala Desa Laonti Kecamatan Laonti, Surdin, juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) di Rutan Kelas IIA Kendari pada 2 Oktober 2025.
Surdin ditahan selama 20 hari untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo guna menjalani proses persidangan atas dugaan penggelapan dana dampak debu PT NDJ.
Kasus yang menjerat Surdin bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025, yang dilayangkan oleh Risdayanti, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong.
Dalam laporannya, Risdayanti mengaku tidak pernah menerima dana kompensasi dampak debu dari perusahaan tambang PT NDJ, meski namanya tercatat sebagai penerima. Dana tersebut diduga telah disalahgunakan oleh Kepala Desa Laonti.
Menanggapi perkembangan tersebut, Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Konawe Selatan, Lalan Hendrawan, mengatakan penunjukan Camat Lainea sebagai Plt Kades Bangun Jaya dilakukan untuk menjamin kelangsungan pemerintahan desa.
“Penunjukkan Camat Lainea selaku pelaksana Kepala Desa di Bangun Jaya dilakukan karena Kepala Desa definitif sedang berproses hukum dan ditahan. Dugaan yang disangkakan kepada Musrin itu terkait kawasan hutan lindung di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea,” ujar Lalan, Senin (6/10/2025).
Lalan menambahkan, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Kades Bangun Jaya dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, pada Senin malam.
“Insyaallah malam nanti SK tentang penunjukan Camat Lainea sebagai pelaksana di Desa Bangun Jaya akan diserahkan langsung oleh Bupati,” ungkapnya.
Meski penunjukan Plt Kades sempat mengalami keterlambatan, Lalan memastikan roda pemerintahan dan pembangunan di Desa Bangun Jaya tetap berjalan kondusif.
“Memang sempat terlambat, tapi kegiatan pemerintahan di Bangun Jaya masih tetap berjalan normal,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kekosongan jabatan Kepala Desa Laonti, Lalan mengaku pihaknya belum menunjuk pelaksana tugas, karena masih menunggu dokumen resmi penahanan dari Kejari Konsel.
“Untuk Plt Kades Laonti kami sementara proses. Kan baru dia ditahan, kami masih menunggu surat penahanannya dari Kejari Konsel,” ujar Lalan saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp.
Diketahui, penunjukan pejabat pelaksana kepala desa bersifat sementara hingga adanya putusan hukum tetap (inkrah).