Gunakan Mobil Dinas untuk Urusan Pribadi di Area Tambang, Ahli Waris Tanah Ulayat Soroti Klaim Lahan Camat Amonggedo

Oyisultra.com, KENDARI – Polemik antara PT ST Nikel Resources dan PT MBS kembali memanas setelah pernyataan Camat Amonggedo Kabupaten Konawe, Hj Megawati, viral di media sosial.

Camat Megawati mengakui keberadaannya di lokasi hauling tambang bukan dalam kapasitas sebagai pejabat, melainkan sebagai pribadi. Namun, kemunculannya menggunakan mobil dinas menimbulkan sorotan publik.

Dalam sebuah pemberitaan daring pada Sabtu (4/10/2025), Hj. Megawati juga mengklaim bahwa stockpile ore nikel yang menjadi barang bukti sengketa telah diolah di lahan miliknya sendiri. Ia bahkan menegaskan, tidak ada pihak yang berhak menghentikan aktivitas tersebut.

“Saya datang sebagai pribadi, bukan sebagai Camat. Dan lokasi itu milik pribadi saya. Siapa pun yang menghentikan kegiatan itu tidak memiliki dasar,” ujar Hj. Megawati dikutip dari salah satu media online.

Pernyataan tersebut langsung memantik reaksi keras dari Indra Dapa Bin Usman Saeka, yang mengaku sebagai ahli waris sah tanah ulayat di wilayah tersebut.

Menurutnya, klaim Camat Amonggedo tidak memiliki dasar hukum karena lahan yang dimaksud berada dalam kawasan tanah ulayat keluarga besar Usman Saeka.

“Kami menanyakan dasar kepemilikan Hj. Megawati terhadap lokasi itu. Sebab, kawasan aktivitas tambang PT ST Nikel Resources dan PT MBS masuk di dalam wilayah tanah ulayat yang telah dikuasai oleh almarhum Bapak Usman Saeka sebagai ahli waris,” tegas Indra Dapa, Minggu (5/10/2025).

Indra menjelaskan, pihaknya memiliki bukti kepemilikan tanah ulayat berupa dokumen Egindom tahun 1925 dan Surat Keterangan Ulayat tahun 1987, yang menguatkan status tanah tersebut sebagai milik adat masyarakat Desa Wawolemo.

“Kami ingatkan dengan tegas kepada PT ST Nikel Resources, PT MBS, termasuk PT Konawe Makmur, PT Konawe Metal Industri, dan PT Konut Jaya Mineral, agar berhati-hati dalam melakukan pembebasan atau pembelian tanah di lokasi tersebut. Jangan sampai salah orang,” ujarnya.

Lebih jauh, Indra mengungkap adanya dugaan perubahan batas wilayah antara Kecamatan Amonggedo dan Kecamatan Pondidaha yang patut dipertanyakan. Ia menilai, ada kejanggalan sejak Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ST Nikel yang sempat diputihkan pada masa Bupati Konawe H. Lukman Abunawas tahun 2005, kembali aktif saat kepemimpinan Bupati Kery Saiful Konggoasa.

“Dulu, saat Bupati Lukman Abunawas, IUP PT ST Nikel sudah diputihkan. Tapi setelah berganti kepemimpinan ke Bapak Kery Saiful Konggoasa, perusahaan itu kembali beroperasi. Bahkan tapal batas kecamatan juga diubah. Ada apa sebenarnya?” ungkapnya heran.

Indra menegaskan, aktivitas tambang di kawasan tersebut harus dihentikan sementara hingga status kepemilikan lahan benar-benar jelas. Ia juga menyoroti legalitas sejumlah masyarakat yang mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sertifikat tanah di kawasan itu.

“Kepemilikan SKT dan sertifikat bisa saja dibatalkan. Pertanyaannya, apa dasar penerbitan SKT dan sertifikat itu di atas tanah ulayat? Kami akan menelusuri dan mengambil langkah hukum jika diperlukan,” tandas Indra Dapa.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Amonggedo Hj. Megawati belum memberikan tanggapan lanjutan atas kritik tersebut, termasuk soal penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi di area tambang yang tengah bersengketa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *