Oyisultra.com, KOLAKA – Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Ahmad Jaelani, warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini dibenarkan Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/10/2025).
“Baru saya dapat update, sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dwi Arif melalui pesan WhatsApp.
Menurut Dwi Arif, untuk saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait penahanan terduga pelaku pasca ditetapkan tersangka.
“Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti di update,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa empat terduga pelaku telah diperiksa penyidik terkait laporan polisi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Saksi diperiksa, berita acara klarifikasi sebanyak 4 orang (terduga pelaku, red). Pekerjaan karyawan swasta (PT PMS, red),” katanya.