Pengusulan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Konawe Selatan Tegaskan Transparan Tanpa Pungli

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memastikan seluruh tahapan proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Kepala BKPSDM Konawe Selatan, Pujiono SH MH menjelaskan bahwa jumlah usulan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Konawe Selatan yang diajukan ke Kementerian PAN-RB sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) awalnya tercatat 4.404 orang.

Namun, angka tersebut berkurang menjadi 4.367 orang setelah 37 peserta dinyatakan gugur karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

“BKPSDM saat ini tengah memproses pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Seluruh peserta bisa memantau langsung status usulannya melalui aplikasi MOLA BKN. Bagi yang masih memiliki catatan perbaikan dokumen, agar segera berkoordinasi dengan Kasubag Kepegawaian OPD masing-masing untuk diteruskan ke PIC BKPSDM,” jelas Pujiono, Selasa (30/9/2025).

Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada pungutan biaya dalam seluruh tahapan pengusulan PPPK Paruh Waktu.

“Jika ada pihak yang mengatasnamakan BKPSDM lalu melakukan pungutan, segera laporkan kepada kami. Proses ini berjalan transparan dan tanpa pungutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pujiono menyampaikan bahwa dari total 4.367 usulan, sekitar 800 peserta telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara sisanya masih menunggu proses verifikasi lanjutan.

Terkait beredarnya informasi mengenai adanya panggilan berkumpul di lokasi tertentu dengan atribut tertentu, Pujiono memastikan kabar tersebut tidak benar.

Ia mengimbau peserta seleksi untuk hanya mengikuti informasi resmi dari BKPSDM, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta akun resmi Pemerintah Daerah Konawe Selatan.

“Tidak ada informasi abal-abal. Semua perkembangan, termasuk jadwal penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan kami sampaikan secara resmi sesuai petunjuk dari pusat maupun BKN,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *