LBH HAMI Buton Laporkan Bupati Buton dan PT Putindo ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Korupsi PKS Jalan Umum

Oyisultra.com, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sultra Cabang Buton resmi melaporkan Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra bersama sejumlah pejabat Pemkab Buton dan jajaran PT Putindo Bintech ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (29/9/2025).

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang aspal di Buton.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo SH CIL CMLC, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi terbuka yang dilayangkan pihaknya pada 9 September 2025, namun diabaikan Pemkab Buton dan PT Putindo. Padahal, pengangkutan aspal melalui jalan umum telah menimbulkan keresahan masyarakat.

“Meski sudah kami ingatkan melalui somasi terbuka, mereka tetap abai. Bahkan, sebanyak 5.000 ton aspal tetap diangkut menggunakan jalan umum tanpa hambatan, meski mendapat protes dari masyarakat,” tegas Apri usai melaporkan kasus tersebut di Kejati Sultra.

Dalam laporannya, LBH HAMI Buton menyebut lima pihak sebagai terlapor, yakni Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, Kadis Perhubungan Ramli Adia, Kadis PUPR M. Wahyuddin, serta Direktur Utama PT Putindo Bintech Robin Setyono dan Plant Manager PT Putindo Bintech Sriyanto.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo usai memasukkan laporan di Kantor Kejati Sultra

Menurut Apri, PKS yang ditandatangani pada 18 Juni 2025 antara Pemkab Buton dan PT Putindo dinilai cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

“PKS ini ditandatangani tanpa persetujuan DPRD Buton, padahal aturan jelas mengatur bahwa perjanjian kerja sama harus melalui tahapan yang melibatkan DPRD,” katanya.

Lebih jauh, Apri menyebut penggunaan jalan umum untuk kepentingan perusahaan tambang tidak mengantongi izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) maupun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan.

“Ini jelas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Minerba,” jelasnya.

LBH HAMI Buton juga menyoroti dampak sosial dari aktivitas ini, termasuk kecelakaan yang menimpa seorang siswi kelas 3 SD hingga cacat permanen akibat dilindas mobil pengangkut aspal.

“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga keselamatan rakyat yang terancam,” tegas Apri.

Pihaknya mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan UU Tipikor. “Kami percaya harapan pemberantasan korupsi seperti amanat Presiden Prabowo Subianto kini berada di tangan Kejati Sultra. Karena hukum harus ditegakkan, equality before the law,” pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikkan pihak-pihak terkait yang dilaporkan LBH HAMI Buton belum memberikan keterangan resmi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *