Oyisultra.com, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (25/9/2025).
Aksi yang dijuluki “Gelar Aksi Jilid 2” ini merupakan kelanjutan dari protes yang digelar pada 19 September lalu, mendesak tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, dalam orasinya menuding PT. BSJ, yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, telah melakukan serangkaian pelanggaran serius.
“Ada banyak pelanggaran yang terjadi di PT. BSJ, mulai dari dugaan pelanggaran K3, pencemaran lingkungan yang mencemari laut sekitar jetty dan merugikan nelayan, hingga penyerobotan kawasan Hutan Lindung,” tegas Hendro saat bertemu dengan perwakilan Kejagung.
Yang mencolok dalam aksi ini adalah pengungkapan nama-nama besar yang diduga berada di balik PT. BSJ. Ampuh Sultra menyoroti keterkaitan pemegang saham perusahaan yang diduga menjadi penyebab “kekebalan hukum” PT. BSJ.
“Kebal hukumnya PT. BSJ dikarenakan adanya pengusaha besar dalam struktur manajemen, di antaranya Jhonson Yaptonaga selaku bos mobil mewah Lamborghini Indonesia. Selain itu, ada nama Arif Kurniawan yang namanya disebut dalam kasus tambang Raja Ampat, Halmahera, hingga kasus di Pulau Kabaena,” jelas Hendro.
Lebih lanjut, ia menduga kedua nama inilah yang membuat PT. BSJ belum ditindak, khususnya untuk kasus dugaan penyerobotan Kawasan Hutan Lindung seluas 78 hektar di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan.
Ampuh Sultra mendesak Kepala Kejaksaan Agung, yang juga dipercaya Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk segera menindak perusahaan tersebut. Hendro membandingkan ketidakadilan penanganan dengan kasus serupa.
“Penyerobotan Hutan Lindung oleh PT. BSJ di Konawe Utara hampir sama dengan yang dilakukan PT. TMS di Kabupaten Bombana. Ironisnya, PT. TMS telah disegel, sedangkan PT. BSJ sama sekali belum ada penindakan,” tegas mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jakarta itu.
Hendro mengungkapkan kekecewaan atas mandeknya laporan yang telah mereka sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 13 Desember 2024. Tidak adanya tindakan di tingkat daerah inilah yang mendorong mereka membawa kasus ini langsung ke instansi tertinggi penegak hukum di Jakarta.
“Kami sudah laporkan ke Kejati Sultra sejak 13 Desember 2024, namun tidak ada perkembangan. Maka dari itu kami bawa kasus ini ke Kejagung RI. Semoga kali ini tidak mandek lagi,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) belum dapat diperoleh.