Oyisultra.com, KENDARI — Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FRAKSI Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Nilai indikasi kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1,08 miliar pada Tahun Anggaran 2023.
Ketua Umum FRAKSI Sultra, Rizal Patasumowo menilai dugaan korupsi tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera diselidiki aparat penegak hukum.
Menurutnya, kasus ini berpotensi mencoreng semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat yang menjadi mandat utama sektor koperasi dan UMKM.
“Kami menilai perlu adanya langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Jumlah anggaran yang diduga dikorupsi sangat fantastis dan mencederai semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tegas Rizal, Senin (22/9/2025).
FRAKSI Sultra menekankan, pengusutan kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Dana publik, kata Rizal, harus dipastikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, terutama di sektor koperasi dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Kami percaya Kejaksaan Tinggi Sultra mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran atas dugaan ini,” tambahnya.
Rizal juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan tersebut diabaikan. FRAKSI Sultra memastikan akan terus mengawal proses hukum, bahkan siap membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindak lanjut nyata dari aparat penegak hukum.