Di-Buton-Kan: Kebangkitan atau Kebangkrutan?

Oyisultra.com, BUTON – Yang terhormat, Saudara-saudaraku di Buton, penuh cinta dan selalu di hati. Terkhusus kepada Bupati dan Wakil Bupati Buton, Ketua dan Anggota DPRD Buton serta Empat Pilar Penegak Hukum di Kabupaten Buton, dimanapun berada semoga dalam memegang teguh sumpah jabatan yang diikrarkan “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Bupati/ Wakil Bupati Buton, Ketua DPRD Buton/Wakil Ketua DPRD Buton/Anggota DPRD Buton dengan sebaik-baiknya; dan “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim/Jaksa/Polisi/Advokat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Sekadar mengingatkan kepada diri sendiri sebagai bagian dari Pilar Penegak Hukum bahwa “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: Ayat 104). Terhadap situasi dan kondisi serta terjadinya peristiwa miris pertama kalinya yang sedang berlaku “Di-Buton-Kan” sejak lahirnya pada tahun 1959 (UU No. 29/1959 : Pembentukan Kabupaten Buton);

Vox Populi, Vox Dei

Secara terminologi tata kelola Pemerintahan (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif: Trias Politica) yang dianut dalam sistem demokrasi terkhusus di negeri yang kita cintai bersama (Buton), terjadi kisruh dan instabilitas geopolitik. Puncaknya pada Gerakan Atas Nama Rakyat Buton, Bupati Buton dilaporkan “HILANG”, #Di-BUTON-Kan menjadi momentum fenomenal.

Setidaknya, Ada 3 (Tiga) aspek fundamental penentu preseden #Di-BUTON-Kan viral seantero negeri:

Pertama

Ketidakmampuan para Wakil Rakyat (DPRD Buton: Legislatif) yang tidak memahami & menjalankan amanahnya, selayaknya representatif Suara Rakyat, Suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei). Sunyi, senyap saat bahas nasib Rakyat. Riuh gemuruh tepuk tangan ketika Bupati Buton memukul gong pertanda perayaan dan kegembiraan. Entahlah, mungkin mereka sedang merayakan dan menertawakan nasib rakyatnya…?

Merayakan nasib rakyatnya di Kabungka “Wining & Mantowu” setiap harinya bermandikan debu saat kendaraan berpacu dengan lajunya? Menertawakan pupusnya nasib seorang anak perempuan kelas tiga Sekolah Dasar yang kini cacat permanen akibat di lindas mobil pengangkut aspal overload? Menertawakan nasib Emak-emak yang antri “minyak tanah” dengan harga diatas H.E.T (Harga Eceran Tertinggi)?! Merayakan janji-janji saat kampanye yang kini tak ada kabarnya, atau sedang Menertawakan Perbub No. 3/2025, sebab tidak dicabut. Pie kabare, Enak zonamu toh?!

Tugas utama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah, membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Selain itu, DPRD juga memiliki tugas untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, memberikan pendapat terkait rencana perjanjian internasional, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian kepala daerah. Apakah mesti menunggu #Di-NEPAL-Kan jo. #Di-BUTON-Kan, baru bergegas menjalankan Amanat Penderitaan Rakyat Buton?!

Salus Populi Supreme Lex Esto

Kedua

Pemerintah Daerah Kabupaten Buton (Bupati: Eksekutif), jauh dengan rakyatnya. Tak hanya adil, pemimpin harus mampu mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat dan hal baik lainnya yang dibuktikan dengan adanya hubungan baik antara pemimpin dan rakyatnya dalam mewujudkannya tentu tidak cukup hanya kemampuan strategis (jolok-jolok anggaran) saja tanpa adanya sifat dan sikap kasih sayang.

Ketika rakyat dalam kondisi terhimpit (efisiensi) merasa dirugikan dan penuh amarah (#Di-BUTON-Kan), sebagai pemimpin baiknya tidak merespon secara represif. karena sejatinya “Amanah Seorang Penguasa Adalah Keselamatan Rakyatnya” (Ali Bin Abi Thalib, R.A).

Dasar hukum dan utama tugas Bupati adalah UU No. 23/2014 adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kabupaten berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda), dan mengelola serta mengkoordinasikan urusan pemerintahan daerah, serta mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan. Bupati juga memiliki tugas untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun anggaran daerah, dan melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD. Perihal tolok ukurnya dilakukan oleh Bupati adalah Hak & Kewajiban Rakyat untuk memberi catatan dan akan menjadi nilai dalam Raport Bupati Buton yang pernah dilaporkan ‘Hilang’ oleh warganya.

Sumpah jabatan telah diikrarkan dan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta pada hari Kamis, 20 Februari 2025. Berpedoman pada PP No.109/2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. KDH dan WKDH adalah pejabat negara. Rumah dinas (Rujab) merupakan bagian dari kedudukan keuangan KDH dan wakilnya disediakan masing-masing sebuah Rujab beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada KDH dan WKDH disediakan:

(a). Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga KDH dan WKDH;

(b). Biaya pembelian inventaris Rujab dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris Rujab KDH dan WKDH;

(c). Biaya Pemeliharaan Rujab dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan Rujab dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh KDH dan WKDH;

(d). Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh KDH dan WKDH;

(e). Biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi KDH dan WKDH beserta anggota keluarga;

(f). Biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas KDH dan WKDH;

(g). Biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas KDH dan WKDH berikut atributnya;

(h). Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas KDH dan WKDH.

Mengenai fasilitas yang diterima oleh Bupati & Wakil Bupati Buton, dengan biaya pemeliharaan Rujab termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon dan gas dan lain sebagainya dibiayai oleh APBD Buton sebagaimana penjabarannya tercantum dalam Perbub No. 5/2025. Lantas, sebab apa gerangan hingga kini Rujab Bupati konon tak berpenghuni, kemana biaya-biaya itu raib…? Jika tetap di Rujab berapa realisasi setiap hari dan bulannya lalu siapa saja yang menikmatinya…? Apakah menunggu #Di-BUTON-Kan + #Rujab Disita Rakyat…? Lalu, menuduh sarkas dan provokasi..?!

Equality Before The Law

Ketiga

Yudikatif bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menegakkan Hukum serta Keadilan. Instrumen penegakkan Hukum dan Keadilan dijalankan oleh ‘Empat Pilar Penegak Hukum’ sebagaimana diterangkan oleh Drs. Petrus Hardana dalam laman Lemhannas, yakni: Hakim, Jaksa, Kepolisian dan Advokat.

Halmana dalam menjalankan tugas dan fungsi pilar penegakan hukum telah diatur oleh peraturan UU. Ketentuan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, jo. UU No. 48/2009.

Ketentuan UU 16/2004 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja menerangkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk: Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU; Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan; dan Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme;

Tugas dan wewenang Kepolisian berdasarkan UU 2/2002, tugas utamanya ada tiga, yakni: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan UU No. 18/2003, Advokat memiliki kewajiban sebagai berikut: Advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya; Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya; dan Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Alangkah tenang dan bersahajanya Rakyat Buton jika “Trias Politica” berjalan sebagaimana dahulu “Kesultanan Buton” menerapkannya menjadi simbol “Kebangkitan” disenangi Kawan, disegani Lawan. Ironisnya, Kabupaten Buton sejak lahirnya pada 1959, di tahun 2025 terjadi inflansi moral para pemimpinnya. Menjadikan Buton diambang “Kebangkrutan” ?

“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya (berat), lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh,” (QS. Al-Ahzab: Ayat 72).

Penulis: Adv. Apri Awo SH CIL CMLC (Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Cabang Buton (DPC KAI Buton), dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpuman Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *