Perkara Dugaan Korupsi Nikel Kolaka, Kejati Sultra Tahan Dua Tersangka Baru, Kerugian Negara Rp233 Miliar

Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka kedelapan dan kesembilan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen PT. Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN) melalui terminal khusus (Jety) PT. KMR.

Kedua tersangka yang ditetapkan, yakni inisial RM selaku pihak swasta perantara pengurusan RKAB PT. AMIN dan inisial AT selaku Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI.

Peran tersangka RM dan AT:

– Tersangka RM adalah orang yang diminta oleh tersangka MM (telah ditahan) untuk melakukan pengurusan dokumen RKAB tahun 2023 PT. AMIN, sedangkan tersangka AT adalah inspektur tambang yang ditugaskan di Provinsi Sultra.

Untuk pengurusan RKAB PT. AMIN tahun 2023, tersangka RM menerima uang dari tersangka MM sejumlah miliaran rupiah untuk didistribusikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan RKAB salah satunya kepada tersangka AT.

– Tersangka AT, pada tahun 2022 yang ditugaskan sebagai salah satu anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM telah menerima permintaan dari tersangka RM untuk membuatkan dokumen RKAB PT. AMIN tahun 2023 yang berisi seolah-olah PT. AMIN pada tahun 2022 melakukan kegiatan penambangan.

Dokumen yang tidak benar tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM RI. yang selanjutnya dokumen Kuota RKAB PT. AMIN tahun 2023 tersebut dijual oleh tersangka MM selaku pihak PT. AMIN kepada para trader seharga USD 5 – 6. Atas pembuatan dokumen RKAB yang tidak benar tersangka AT menerima beberapa kali sejumlah uang senilai ratusan juta dari tersangka RM baik secara tunai maupun melalui transfer.

– Dokumen RKAB PT. AMIN kemudian digunakan untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks Wilayah IUP PT PCM yang sudah tidak aktif atau mati dengan menggunakan pelabuhan jetty PT. KMR dengan total penjualan ore nikel yang ditambang dari eks wilayah IUP PT PCM yang dijual menggunakan kuota RKAB PT. AMIN sejumlah lebih kurang 480 ribu ton.

– Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebagaimana
perhitungan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 233 Miliar.

“Hingga saat ini Penyidik telah menetapkan total 9 sembilan orang tersangka dalam perkara ini yakni inisial ES dan HH (pihak PT. PCM), MM, MLY, PD (pihak PT. AM), RM dan HP (perantara PT. AM), AT (Binwas Kementerian ESDM) dan tersangka SPI (Kepala KSOP Kolaka),” beber Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Aditia Aelman Ali SH MH didampingi Asintel, Muhammad Ilham SH MH saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Jumat (19/9/2025).

Tersangka RM disangka melanggar:

– Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Untuk tersangka AT:

– Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 12 huruf b, Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *