Oyisultra.com, JAKARTA – Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari kuliah hukum lapangan yang menjadi rangkaian pembelajaran calon jaksa.
Rombongan diterima Analis Hukum Madya MK, Syamsudin Noer, di Ruang Aula Gedung 1 MK. Dalam paparannya, Syamsudin menjelaskan peran MK sebagai penafsir terakhir konstitusi sekaligus penjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia.
Selain itu, Syams juga memaparkan mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang, masing-masing diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden.
Syamsudin turut menjelaskan prosedur pengajuan permohonan uji undang-undang ke MK, mulai dari syarat identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum, hingga penyusunan posita dan petitum.
“Segala sesuatu harus dibuatkan secara jelas,” ujarnya.
Di MK, sambung Syamsudin, kini mulai menerapkan sistem putusan digital. Dengan langkah ini, dokumen putusan tidak lagi dicetak menggunakan kertas sebagaimana sebelumnya.
“Di MK, putusan sudah tidak menggunakan kertas melainkan digital,” ungkap Syamsudin.