Kejagung Periksa Kadishut Sultra Soal Dugaan Korupsi Tambang Emas Tiga Perusahaan di Bombana

Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai mengusut dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra resmi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret tiga perusahaan tambang besar.

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 yang dikeluarkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam surat bertanggal 4 September 2025 itu, Kadishut Sultra diminta hadir di Ruang Peneriksaan Lantai 3, Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB.

Kehadiran pejabat tersebut dibutuhkan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan ketiga perusahaan tersebut.

Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025 yang diteken Direktur Penyidikan pada 26 Agustus 2025 lalu.

Dalam catatan surat panggilan, Kadishut juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen terkait aktivitas pertambangan perusahaan-perusahaan dimaksud.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi baik dari Kepala Dinas Kehutanan Sultra maupun pihak tiga perusahaan yang disebut dalam penyelidikan Kejagung.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *