Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kabar baik bagi ribuan honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara! Pemerintah Kabupaten Konsel secara resmi mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025. Total ada 4.404 nama yang masuk dalam daftar ini.
Pengumuman ini termuat dalam surat Nomor 800/4938 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Konsel, Irham Kalenggo, pada Rabu, 10 September 2025. Surat tersebut menindaklanjuti arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu.
Dari total 4.404 peserta yang lolos, sebagian besar atau sebanyak 3.021 orang berasal dari data non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN. Rinciannya, 817 tenaga guru, 416 tenaga kesehatan, dan 1.788 tenaga teknis.
Selain itu, ada 1.383 peserta yang berasal dari non-ASN yang belum terdaftar di pangkalan data BKN. Mereka terdiri dari 201 tenaga guru, 140 tenaga kesehatan, dan 1.042 tenaga teknis.
Peserta yang dialokasikan sebagai PPPK paruh waktu ini adalah mereka yang masuk dalam beberapa kriteria, yaitu:
Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum lolos atau tidak mendapat formasi.
Peserta yang diusulkan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja dan dinyatakan masih aktif bertugas.
Bagi nama-nama yang sudah diumumkan, ada tahapan penting yang harus segera dilakukan: mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pelengkap secara elektronik. Proses ini dibuka mulai tanggal 11 hingga 15 September 2025.
Berikut adalah beberapa dokumen penting yang wajib diunggah:
– Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.
– Ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan saat pendaftaran.
– Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan bermaterai.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
– Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
– Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat yang akan menerima.
Peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap gugur.
Untuk informasi lebih lanjut, pantau terus situs resmi https://konaweselatankab.go.id dan laman Facebook Konawe Selatan BKPSDM.