Oyisultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengambil alih penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada 2014.
Kasus ini kembali mencuat setelah salah satu tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun diketahui sempat lolos menjadi anggota DPRD karena berhasil mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan audit internal kepolisian telah dilakukan terhadap proses penanganan perkara di Polres Wakatobi. Dari hasil audit, terdapat dua rekomendasi penting yang dikeluarkan.
“Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditarik ke Ditreskrimum Polda Sultra. Kedua, menjatuhkan sanksi kepada petugas Pelayanan Administrasi (Yanmin) Satuan Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat menerbitkan SKCK bagi tersangka yang berstatus DPO,” kata Iis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Ia menegaskan, sanksi disiplin telah dijatuhkan kepada petugas yang terbukti lalai dalam penerbitan SKCK.
“Sanksi yang diberikan berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama tiga tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” tegasnya.
Terkait perkembangan penanganan tersangka yang berstatus DPO, Iis mengungkapkan penyidik Ditreskrimum telah melayangkan surat pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Penyidik sudah melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan minggu depan. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini dua pelaku lain telah menjalani hukuman, sementara satu tersangka sempat buron selama lebih dari satu dekade sebelum kasusnya kembali ditindaklanjuti.