Oyisultra.com, KONAWE UTARA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo kembali melakukan tindakan penertiban dengan memasang papan informasi larangan di areal tambang PT Karyatama Konawe Utara (KKU) seluas 215,2 hektare, Kamis (11/9/2025).
Papan tersebut berisi peringatan larangan menguasai atau memindahtangankan areal tambang tanpa izin Satgas PKH, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Turut hadir dalam kegiatan pemasangan papan larangan itu, Satgas PKH, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Kapolres Konawe Utara, Dandim Konut, Kepala Pos Binda Konut, perwakilan manajemen PT KKU, dan Kepala Desa Tambakua.
“Pemasangan papan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menertibkan kawasan hutan yang dikelola tanpa izin. Satgas PKH akan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Satgas PKH di lokasi.
Menurut Satgas PKH, PT Karyatama Konawe Utara termasuk dalam daftar perusahaan yang menjadi sasaran penertiban karena terindikasi melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.
“Perpres ini jelas melarang pihak manapun menguasai atau memindahtangankan lahan hutan tanpa izin. Penertiban dilakukan untuk melindungi kekayaan alam negara sekaligus menjaga kepentingan masyarakat,” tegas Satgas PKH.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo menjadi dasar pembentukan Satgas PKH dengan mandat menertibkan pengelolaan kawasan hutan ilegal melalui penagihan denda, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset negara.