Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk Lima Pemuda Terduga Pengedar Narkoba, Sita 52,29 Gram Sabu

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap lima terduga pengedar sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Laeya dan Tinanggea.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 52,29 gram.

Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Desa Anduna, Kecamatan Laeya. Tiga terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HR (18), AS (18), dan IM (20).

“Dari penangkapan tiga terduga pelaku ini, disita barang bukti sabu dengan berat total 50,74 gram,” ujar Kompol Fitrayadi dalam konferensi pers di Mapolres Konsel, Senin (8/9/2025).

Selanjutnya, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Jalan Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial RZ (23) dan RR (21), dengan barang bukti sabu seberat 1,55 gram.

“Para pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu, yang didapatkan dari Kota Kendari,” jelas Kompol Fitrayadi.

Ia menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pemasok utama barang haram tersebut.

“Yang jelas kita kembangkan terus sampai kita temukan siapa dalang utama yang memasok narkoba sampai masuk wilayah hukum Polres Konsel,” tegasnya.

Saat ini, kelima terduga pengedar sabu tersebut menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Konsel. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114, Pasal 112, dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *