DPRD Konawe Selatan Tetapkan Perda RPJMD 2025–2029, Bupati Irham Kalenggo Paparkan Visi Konsel Setara

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Perda RPJMD 2025-2029 ini dilakukan melalui Rapat Paripurna di Aula Utama DPRD Konsel, pada Senin (8/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin S.Kom M.Ap, didampingi Wakil Ketua I Ronald Rante Alang ST, Wakil Ketua II Arjun ST, serta dihadiri anggota DPRD lainnya.

Turut hadir Bupati Konsel, Irham Kalenggo S.Sos M.Si, Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.

Dalam sambutannya, Bupati Konsel Irham Kalenggo menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama DPRD dan Tim Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang telah memberikan masukan selama pembahasan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Substansi dokumen RPJMD Konsel 2025–2029 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dari Tim Pansus DPRD,” ujar Irham Kalenggo.

Ia juga menegaskan bahwa visi RPJMD 2025–2029 adalah “Menuju Kabupaten Konawe SETARA, Sehat, Cerdas, dan Sejahtera”.

“Penetapan RPJMD ini menjadi pedoman kita bersama dalam merumuskan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah, termasuk sasaran pokok, isu strategis, serta indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah,” tambahnya.

Bupati Irham juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan saran dan masukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama penyusunan dokumen RPJMD.

“Secara teknis, materi RPJMD ini telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/286 Tahun 2025 tentang hasil evaluasi Rancangan Perda RPJMD Konsel 2025–2029,” jelasnya.

Ia berharap penetapan RPJMD ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap seluruh Aparatur Sipil Negara bekerja konsisten dan fokus dalam pencapaian target indikator RPJMD sehingga visi misi pembangunan Konawe Selatan SETARA, Sehat, Cerdas, dan Sejahtera dapat terwujud,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *