Diduga Rambah Kawasan Hutan Konawe Utara, LAK-Pejuang 45 Desak APH & Satgas PKH Periksa PT Sumber Bumi Putera

Oyisultra.com, KENDARI – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAK-Pejuang 45) mendesak aparat penegak hukum dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera memeriksa manajemen PT Sumber Bumi Putera (SBP) yang diduga merambah kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara sejak 2023 hingga 2025.

Ketua LAK-Pejuang 45, Andri Togala, mengungkapkan Sulawesi Tenggara merupakan daerah penghasil bijih nikel terbesar di Asia Tenggara dengan 154 dari total 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Indonesia berada di wilayah tersebut.

Namun, menurutnya, kekayaan sumber daya alam itu belum dikelola secara optimal untuk kesejahteraan daerah.

“Sultra ini sangat kaya akan sumber daya nikelnya. Kalau kemudian sumber daya ini dimanfaatkan dengan sangat baik oleh pemerintah dan investor, tentunya akan sangat berefek terhadap pembangunan daerah, baik dari segi infrastruktur maupun suprastruktur,” ujar Andri, Sabtu (6/9/2025).

Sayangnya, kata Andri, harapan itu belum sejalan dengan realitas di lapangan. Ia menuding masih ada perusahaan yang melanggar aturan, salah satunya PT SBP yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan.

“Pada kenyataannya masih ada perusahaan nakal yang mencoba melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kami menduga sejak tahun 2023 sampai 2025 PT SBP sudah melakukan perambahan kawasan hutan. Akibatnya, bukan hanya daerah yang dirugikan, tetapi masyarakat juga terdampak,” tegasnya.

Andri juga menyoroti lemahnya penegakan hukum atas dugaan perambahan hutan yang dilakukan perusahaan tersebut. Ia menilai PT SBP seolah kebal hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan bertandang ke Kejati Sultra dan Polda Sultra dengan harapan agar Satgas PKH segera melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT SBP,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *