Oyisultra.com, KENDARI – Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan PT Karya Buana Buton dan seorang oknum berinisial US ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kamis (4/9/2025). Keduanya diduga terlibat dalam praktik pertambangan aspal ilegal di Kabupaten Buton.
Ketua Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra, Askal, menyebut laporan itu merupakan langkah tegas untuk menghentikan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mendesak agar aktivitas pemuatan tambang ilegal segera dihentikan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Syahbandar harus tegas dengan tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) sampai kasus ini dituntaskan,” tegas Askal.
Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), lembaga ini juga telah merilis siaran pers yang mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di konsesi PT Timah di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
Menurutnya, PT Timah tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 sehingga tidak seharusnya melakukan aktivitas penambangan.
Namun, aktivitas pemuatan aspal ilegal disebut tetap berlangsung di Pelabuhan Nambo, Kecamatan Lasalimu. Ia menuding dokumen milik PT Karya Buana Buton digunakan untuk melegalkan penjualan hasil tambang tersebut.
“Dokumen PT Karya Buana Buton diduga dipakai untuk melegalkan hasil tambang ilegal dari konsesi PT Timah. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus segera ditindak,” lanjut Askal.
Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra meminta Polda Sultra segera mengambil langkah hukum.
“Baik pelaku penambang ilegal berinisial US maupun PT Karya Buana Buton yang diduga memfasilitasi dokumen ilegal harus segera diproses hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT Karya Buana Buton dan US belum memberikan tanggapan atas pelaporan tersebut.