Kejari Konawe Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,23 Miliar di Inspektorat Konkep

Oyisultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun Anggaran 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/9/2025) setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kedua tersangka yakni M, Inspektur Daerah Konkep periode 2023–April 2025, dan MA, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023. M ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025, sementara MA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025.

Kajari Konawe, Fachrizal SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar SH MH, didampingi Kasi Intelijen, M Anhar L. Bharadaksa SH, menjelaskan bahwa tersangka M langsung dilakukan penahanan.

“Terhadap tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Unaaha,” jelas Aswar.

Sementara tersangka MA tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejaksaan akan melayangkan pemanggilan ulang dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum jika yang bersangkutan tetap tidak kooperatif.

Kasus ini bermula dari temuan adanya belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dipertanggungjawabkan senilai Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan yang tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak sebesar Rp194.008.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tanggal 2 September 2025, total kerugian negara mencapai Rp1.233.557.000.

Aswar menegaskan Kejari Konawe berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas.

“Tentu kalau ada bukti yang mengarah ke pihak lain akan kami dalami. Mohon bersabar rekan-rekan, perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai pasal subsidair.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *