Kawal Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, KOMPAS Sultra Desak KPK Periksa Bahtra Banong

Oyisultra.com, KENDARI – Koalisi Aktivis Mahasiswa Pemuda dan Ormas (KOMPAS) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal skandal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Hari ini, Selasa (2/9/2025) KOMPAS Sultra menggelar aksi unjuk rasa di perempatan MTQ Kota Kendari. Aksi tersebut bertujuan menekan aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, turut disebut nama anggota DPR RI asal Sultra berinisial BB, yang diduga terkait dengan yayasan fiktif Marennu Cerdas Sultra.

KOMPAS menegaskan kasus ini tergolong Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) karena diduga melibatkan legislator pusat hingga oknum pejabat BI.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar mendalami kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu.

Sejauh ini, KPK memang telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Partai Gerindra) dan Satori (Partai NasDem).

Namun, menurut Divisi Hukum dan Pelaporan KOMPAS Sultra La Ode Sulfikar, penetapan itu belum menyentuh aktor utama.

“Banyak nama besar yang ikut menerima aliran dana, tapi hingga kini belum tersentuh hukum. Salah satunya adalah legislator asal Sultra, Bahtra Banong,” ungkap Fikar

Dari hasil penelusuran, Bahtra Banong disebut kerap tampil dalam kegiatan penyaluran CSR bersama Kepala KPw BI Sultra saat itu, Doni Septadijaya. Termasuk penyaluran bantuan sembako di masa pandemi Covid-19. Sejumlah warga penerima bantuan bahkan menyebut program tersebut seolah-olah merupakan kerja sama resmi Bahtra Banong dengan BI Sultra.

Menurut KOMPAS, tidak ada kejelasan mengenai legalitas program, mekanisme pendanaan, maupun laporan pertanggungjawaban.

Bahkan, sebagian besar kegiatan penyaluran dana CSR disebut menggunakan yayasan fiktif yang tidak terdaftar secara resmi, tidak memiliki kantor, dan tidak menunjukkan aktivitas sosial berkelanjutan.

Selain itu, keterlibatan Doni Septadijaya tidak bisa diabaikan. “Karena pengelolaan CSR dari BI berlangsung pada masa jabatannya, menggunakan platform resmi institusi negara,” tambah Anggry, perwakilan internal KOMPAS Sultra.

Anggry menilai modus penggunaan yayasan fiktif ini adalah bentuk baru dari praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis. Padahal, BI dan OJK adalah lembaga dengan standar akuntabilitas tinggi, namun justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir elite dengan kedok kegiatan sosial.

Ironisnya, dana CSR yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan rakyat justru dijadikan alat pencitraan dan diduga dikorupsi. Bahtra Banong sendiri juga telah menjadi sorotan publik karena lonjakan harta kekayaannya yang tidak sebanding dengan profil pendapatannya sebagai wakil rakyat.

“Korupsi dana sosial, terlebih di masa krisis pandemi, adalah bentuk kejahatan moral paling keji dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Anggry.

Tuntutan KOMPAS Sultra:

1. Mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Bahtra Banong serta jajaran KPw BI Sultra, termasuk Kepala Perwakilan sebelumnya.

2. Meminta Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk memecat Anggota DPR RI asal Sultra berinisial (B) yang terindikasi menerima dana korupsi CSR BI dan OJK, sesuai komitmen Prabowo untuk melenyapkan koruptor di internal partainya.

2. Mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh penyaluran dana CSR BI & OJK di Sulawesi Tenggara dari tahun 2019–2024.

3. Mempublikasikan daftar lembaga/yayasan penerima dana CSR beserta legalitasnya.

4. Menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih, baik dari kalangan legislatif maupun pejabat institusi negara.

KOMPAS Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan rencana menggelar aksi lanjutan di Kantor BI Sultra, OJK, dan Polda Sultra.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *