Berkas Perkara Kades Laonti, Kasi Penkum: Menunggu Lengkap untuk Disidangkan

Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerima pelimpahan berkas perkara Kepala Desa (Kades) Laonti dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Berkas tahap I sebelumnya dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P19).

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH saat dikonfirmasi media ini ruang kerjanya, Kamis (28/8/2025). Ia menerangkan, saat ini jaksa peneliti kini kembali melakukan penelitian terhadap hasil perbaikan yang diserahkan penyidik kepolisian.

“Benar, berkas perkara Kades Laonti sudah dikembalikan ke kita setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Saat ini jaksa peneliti masih melakukan penelitian kembali,” terangnya.

Rahman menjelaskan, apabila penelitian menemukan bahwa berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materil, maka statusnya akan dinyatakan lengkap atau P21.

“Kalau berkasnya sudah benar-benar lengkap, baik secara formil maupun materil, maka akan kita nyatakan P21. Artinya, perkara tersebut siap dilimpahkan ke tahap penuntutan atau persidangan di pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surdin SH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Hal ini dibenarkan oleh pihak Humas Polda Sultra melalui Ipda Hasrun.

“Yang bersangkutan (Surdin SH) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum,” ungkap Ipda Hasrun, Jumat (25/7/2025).

Penetapan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan Kades Laonti sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direskrimum Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025.

Menurut Hasrun, penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, Tanggal 7 April 2025 yang dilayangkan oleh saudari Risdayanti.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *