RS Hermina Kendari Dilapor ke Polda Sultra Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

Oyisultra.com, KENDARI – Ahmad Ariansyah, suami eks pasien RS Hermina Kendari, Yayuk Sapta Bela resmi melaporkan Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/8/2025).

Kuasa hukum pelapor, Andri Dermawan mengatakan, aduan yang dilayangkan kleinnya berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang dilakukan RS Hermina Kendari.

“Aduan klien kami itu dugaan pemalsuan dan penipuan,” ujarnya.

Disebutkannya aduan dugaan pemalsuan dan penipuan kliennya, berawal istri pengadu mendapat rujukan dokter kandungan untuk melakukan operasi sesar di RS Hermina Kendari, tepatnya 24 Juli 2025 lalu.

Datang sebagai pasien BPJS Kesehatan, pelapor kemudian mengalihkan status istrinya sebagai pasien umum, dengan alasan agar mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang memadai.

Lantas saat itu, suami pasien langsung membayar biaya perawatan ke pihak RS Hermina Kendari senilai Rp17,9 juta, dibuktikan dengan resi transferan Bank ke RS Hermina Kendari atas nama Medika Loka Kendari.

“Istrinya ditempatkan di IGD, setelah 12 jam menunggu istrinya belum dapat kamar, sementara pasien lain yang datang belakangan pake jalur umum langsung dapat, makanya dia putuskan untuk ambil umum juga karana takut istrinya tidak mendapat pelayanan maksimal,” ujar Andri.

Yang menjadi aneh, ketika suami pasien dikirimkan kwitansi bukti pembayaran lewat pesan WhatsApp. Di dalam surat itu, pasien tercatat sebagai pasien yang dijaminkan BPJS Kesehatan.

Padahal sebelumnya, suami pasien sendiri telah mengalihkan status perawatannya ke umum. Sehingga ini yang dinilai janggal oleh suami pasien. Ia pun memutuskan untuk menghubungi dua staf di bagian admin RS Hermina Kendari.

“Semua chatnya (suami pasien) tanyakan soal billing ini, tapi dapat dilihat chatnya, si admin tidak menanggapi, bahkan admin hanya mengatakan nanti konfirmasi ke kasir, selebihnya tidak ada lagi. Jadi dua orang dia chat, sama tidak ada jawaban terkait ini,” ungkapnya.

Karena tidak mendapat jawaban dari pihak RS Hermina Kendari, suami pasien lantas memutuskan untuk mengadukan masalah ini ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari.

“Sekilas, Pak Antar Kepala Bagian Kantor BPJS menyampaikan terima kasih karena sudah datang melaporkan terkait ini, dan mereka akan memblokir. Itu ada saksinya, empat orang, karana suami pasien ini ditemani beberapa teman,” jelas Ketua DPW KAI Sultra itu.

Dari situ, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari menginisiasi guna memediasi guna mempertemukan pihak rumah sakit dan suami pasien.

Dalam mediasi di tanggal 8 Agustus 2025, pihak rumah sakit lanjut Andri Dermawan mengatakan permohonan maaf terhadap suami pasien apa yang sudah menimpah mereka.

Meski begitu, ia menganggap ini sebuah kesengajaan yang dilakukan rumah sakit, untuk mengakali supaya ada klaim biaya ke BPJS Kesehatan. Pasalnya, nanti di hari mediasi itu, barulah rumah sakit kembali mengirimkan bukti pembayaran baru yang tidak ada lagi penjaminan BPJS.

“Kalau sebenarnya pihaknya pasien tidak komplen, kami menduga sudah pasti akan dicairkan, dan BPJS saat itu sudah mengaku ini sudah ada pengajuan terkait klaim ini,” tegasnya.

Dari kejadian ini, ia cukup menyayangkan sikap rumah sakit yang membedakan antara pasien BPJS dan umum. Apalagi ada dugaan upaya untuk mengklaim biaya jaminan kesehatan pasien, yang mana pasien sudah mengalihkan statusnya ke umum.

“Makanya hari kami laporkan soal dugaan pemalsuan dan penipuan, yang mana terdapat catatan bahwa pasien dijaminkan BPJS, dan telah diakui BPJS rumah sakit dalam pengajuan sekalipun belum dicairkan. Sehingga kami katakan ini dugaan pemalsuan surat dan penipuan yang dapat merugikan pasien,” tukasnya.

Sebelumnya, Humas RS Hermina Kendari, dr. Fauziah, menyatakan pihak rumah sakit tidak pernah melakukan klaim ganda terhadap biaya perawatan pasien sebagaimana yang dituduhkan.

“Awal masuk, pasien menggunakan BPJS Kesehatan Kelas 3. Namun kemudian pasien meminta untuk mengubah statusnya menjadi pasien umum atau mandiri. Nah, seharusnya sebelum berpindah ke umum, kami menutup alur di SIM-RS dulu. Karena ada kesalahan teknis, sistem masih mencatat penjamin BPJS Kesehatan. Inilah yang kemudian memicu kesalahpahaman,” jelas dr. Fauziah, Senin (25/8/2025).

Hal senada, Penanggung Jawab Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RS Hermina Kendari, dr. Indah, juga membantah. Menurutnya, penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) oleh rumah sakit hanyalah prosedur standar bagi pasien yang masuk dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

“SEP itu bukan semata-mata untuk klaim. SEP juga berfungsi memastikan kepesertaan pasien aktif, kelas pelayanan, serta apakah ditanggung pemerintah atau mandiri. Setelah pasien memilih beralih ke umum, otomatis biaya menjadi tanggung jawab pasien. Jadi tudingan bahwa kami melakukan klaim pembayaran tidak benar,” kata dr. Indah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *