Oyisultra.com, KONAWE – Masyarakat adat Pondidaha–Wawolemo bersama Forum Persatuan Wawolemo dan Pondidaha Menggugat menggelar demonstrasi di kantor DPRD dan kantor Bupati Konawe, Selasa (26/8/2025).
Massa menuntut pemerintah daerah menghentikan aktivitas PT ST Nikel Resources dan PT Sinar Jaya (Konaweaha Makmur) yang diduga menyerobot lahan ulayat tanpa persetujuan pemilik sah.
Ahli waris tanah ulayat, Usman, menegaskan tanah adat tersebut memiliki legalitas turun-temurun.
“Segala bentuk penguasaan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hukum adat maupun hukum positif di Indonesia,” tegasnya.
Jenderal lapangan aksi, Indra Dapa Saranani, menuding pemerintah daerah lemah dalam melindungi hak masyarakat adat.
“Bupati Konawe harus segera turun tangan. Jangan hanya jadi penonton ketika tanah ulayat dirampas perusahaan,” ujarnya.
Massa juga mendesak DPRD Konawe membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum perusahaan tambang dan galian yang beroperasi di Pondidaha.
Selain itu, keluarga besar Rumpun Saeka meminta penghentian sementara aktivitas di atas lahan ulayat seluas 2.700 hektare serta pematokan batas tanah adat.
“Jika tuntutan ini diabaikan, masyarakat adat akan melakukan aksi blokade jalan simpang tiga Pondidaha–Amonggedo,” ancam massa aksi.