Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Polemik lahan antara Bahar Badila dan rumpun keluarga Sarfin (Baharudin dan Patimah) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi yang digelar di Kantor PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) Site Amesiu, Desa Sangi-sangi, Kamis (14/8/2025), kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani sejumlah poin penting kesepakatan.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Laonti Ashar, Kapolsek Laonti IPDA La Ode Ali Alamsyah, SH., Danpos Ramil Laonti Serka Salimudin, Humas PT GMS Sakirman Sakoya, perwakilan tokoh masyarakat Laonti Herman Pambahako, serta pemilik lahan dari kedua belah pihak.
Humas PT GMS, Sakirman Sakoya, menegaskan bahwa informasi yang sempat beredar terkait penghentian aktivitas tambang di lokasi tersebut tidak benar.
“Tidak benar hasil mediasi menyebut aktivitas tambang dihentikan. Justru salah satu poin kesepakatan sangat jelas menyebutkan bahwa kegiatan produksi pertambangan tetap berjalan. Jadi jangan sampai ada pihak yang salah mengartikan atau belum membaca berita acara mediasi secara utuh,” tegas Sakirman.
Ia menambahkan, seluruh proses mediasi berlangsung damai dengan tetap menjunjung tinggi asas musyawarah. “Semua pihak yang hadir menyepakati hasil mediasi tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Camat Laonti, Ashar, mengingatkan agar kesepakatan yang telah ditandatangani ditaati seluruh pihak.
“Apa yang sudah disepakati bersama itu harus dipatuhi. Jangan ada pihak yang melanggar,” tegasnya.
Kapolsek Laonti, IPDA La Ode Ali Alamsyah SH, juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan komitmen yang telah dibangun.
Adapun beberapa poin penting dalam berita acara mediasi antara lain:
1. Menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan.
2. Aktivitas produksi pertambangan di lahan tetap berjalan.
3. Penentuan tim tambang sepenuhnya diserahkan kepada pihak perusahaan.
4. Hak royalti pemilik lahan diberikan kepada pihak yang memenangkan perkara hukum dengan putusan inkrah.
5. Kedua belah pihak tidak akan menghalang-halangi aktivitas pertambangan.
6. Pelanggaran terhadap kesepakatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sakirman kembali menegaskan komitmen PT GMS untuk selalu taat aturan dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar tambang.
“Intinya perusahaan tetap berjalan sesuai aturan, menghargai masyarakat, dan mengedepankan asas musyawarah,” pungkasnya.