LSM Lira dan Pekat Laporkan Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Perusda Kolaka ke Kejati Sultra

Oyisultra.com, KENDARI – Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Lira Kolaka dan Pekat IB Kolaka resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (14/8/2025). Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan.

Ketua LSM Lira Kolaka, Amir mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perusda Kolaka.

“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL). Kami juga mendalami adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan,” tegas Amir kepada awak media ini saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Selasa (12/8/2025).

Ketua LSM Lira Kolaka, Amir dan Ketua LSM Pekat Kolaka, Haeruddin saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sultra

Senada, Ketua LSM Pekat Kolaka, Haeruddin menyebut laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Temuan BPK mengungkap ada Rp 11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan. Ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Ketua Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas mencurigakan,” bebernya.

Ia juga menyoroti dugaan nepotisme dalam tubuh Perusda Kolaka.

“Dirut dan Kepala Bagian Humas adalah saudara kandung. Ini mencerminkan praktik dinasti di dalam perusahaan daerah,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH membenarkan pihaknya telah menerima dokumen dari kedua LSM tersebut.

“Benar, Kejati Sultra menerima laporan dugaan kejahatan lingkungan, penyalahgunaan dana jaminan reklamasi, dan TPPU di Perusda Kolaka. Laporan ini akan kami analisa. Bila mengandung unsur Tipikor, segera kami tindaklanjuti ke pimpinan untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perusda Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Direktur Perusda Kolaka Armansyah saat dihubungi belum merespons pesan WhatsApp awak media.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *