Delapan Warga Binaan di Sulawesi Tenggara Terima Amnesti Presiden Prabowo

Oyisultra.com, KENDARI — Sebanyak delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan pengampunan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Dari delapan orang tersebut, lima WBP dinyatakan bebas secara langsung melalui program amnesti, sedangkan tiga lainnya telah lebih dahulu bebas melalui program integrasi sebelum Keppres ditetapkan. Adapun lima WBP yang bebas melalui amnesti berasal dari Lapas Kendari (1 orang), Lapas Baubau (1 orang), dan Rutan Kolaka (3 orang). Sementara yang telah lebih dulu bebas berasal dari LPP Kendari (1 orang) dan Rutan Unaaha (2 orang).

“Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan dari negara kepada warga binaan tertentu dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, dalam siaran persnya, Sabtu (2/8/2025).

Menurut Sulardi, seluruh WBP penerima amnesti telah melalui proses asesmen ketat dan memenuhi kriteria, termasuk berperilaku baik serta aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Berdasarkan Keppres tersebut, amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum bagi terpidana. Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti dapat langsung dibebaskan tanpa syarat,” jelasnya.

Program amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui Program Akselerasi untuk mengurangi kepadatan hunian di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Raut wajah penuh rasa syukur terlihat dari para WBP yang menerima amnesti. Dalam pernyataan bersama, mereka menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Kemenkumham.

“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kemenkumham, dan Dirjenpas atas kebijakan amnesti ini. Kami sangat bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,” ungkap salah satu WBP yang bebas dari Rutan Kolaka.

Total 1.178 WBP dari seluruh Indonesia tercantum dalam Keppres tersebut. Sulawesi Tenggara menyumbang delapan nama, mencerminkan keberhasilan pembinaan dan seleksi ketat yang dilakukan di wilayah ini.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para penerima amnesti dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat secara positif dan produktif.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *