Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara La Ode Sabaino dari jabatannya sebagai Kepala Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya. Pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 400 10/637 Tahun 2025 yang ditetapkan di Andoolo pada 29 Juli 2025 dan langsung berlaku efektif.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Irham menunjuk Camat Laeya, Ansar SP, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Wonua Kongga terhitung sejak 31 Juli 2025 untuk jangka waktu tiga bulan ke depan.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kami menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegas Bupati Irham Kalenggo, Rabu (30/7/2025).
Pemberhentian La Ode Sabaino didasari oleh alasan tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
“Keputusan ini merujuk pada Pasal 8 ayat 2 huruf f dan Pasal 9 huruf a. Kepala desa dapat diberhentikan sementara jika tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,” jelas Irham.
Penunjukan Camat Laeya sebagai Plt Kepala Desa Wonua Kongga juga merupakan respons atas usulan yang disampaikan oleh Camat Laeya melalui surat bernomor 140/252/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
“Kami menerima laporan resmi dari camat terkait stagnasi roda pemerintahan di desa tersebut. Maka sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan, penunjukan Plt segera dilakukan,” tambah Bupati.
Dalam menjalankan tugasnya, Plt Kepala Desa Wonua Kongga akan melaksanakan seluruh kewenangan kepala desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Camat Laeya, Ansar, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah tersebut.
“Kami akan menjaga roda pemerintahan di Desa Wonua Kongga tetap berjalan baik, serta memastikan pelayanan publik tetap maksimal untuk masyarakat,” ujarnya.
Langkah Bupati Irham Kalenggo ini juga menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam menegakkan aturan dan menjaga tata kelola pemerintahan desa agar tetap profesional, transparan, dan akuntabel.