Kades Laonti Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

Oyisultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surdin SH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Penetapan Kepala Desa (Kades) Laonti sebagai tersangka dibenarkan oleh pihak Humas Polda Sultra melalui Ipda Hasrun.

“Yang bersangkutan (Surdin SH) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum,” ungkap Ipda Hasrun, Jumat (25/7/2025).

Penetapan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan Kades Laonti sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direskrimum Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025.

Menurut Hasrun, penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, Tanggal 7 April 2025 yang dilayangkan oleh saudari Risdayanti.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 (delapan) orang saksi dan telah melakukan penyitaan terhadap bukti surat yang ada kaitanya dengan perkara dimaksud.

“Setelah dilakukan gelar perkara, terlapor (Surdin) memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

“Dalam waktu dekat Ditreskrimum Polda Sultra akan melakukan pemeriksaan terhadap Surdin SH dengan status sebagai Tersangka, dan selanjutnya akan dilakukan Tahap I (Penyerahan Berkas Perkara) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Sebelumnya, Warga Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, Risdayanti (36), melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor Registrasi : STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 7 April 2025.

Dalam laporan tersebut Pelapor/korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.

Kejadian berawal tanggal 10 Mei 2021 Pelapor/Korban dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV. NUSANTARA DAYA JAYA.

Adapun dana tersebut seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) kali penyaluran dana sampai tanggal 7 Februari 2025.

Dana-dana tersebut jumlahnya bervariasi tergantung hasil pemuatan ore oleh CV. NUSANTARA DAYA JAYA. Dan dana kompensasi yang seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban adalah sebesar Rp. 21.221.000,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).

Namun ternyata Pelapor/Korban tidak menerima dana kompensasi tersebut, kemudian Pelapor/Korban mencari informasi dan mengetahui bahwa dana kompensasi tersebut sudah disalurkan oleh CV. NUSANTARA DAYA JAYA kepada masyarakat.

Pelapor/Korban juga mengetahui bahwa dana kompensasi yang seharusnya diterimanya ternyata digelapkan oleh Terlapor.

Risdayanti mengaku bahwa dirinya dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV. Nusantara Daya Jaya sebanyak 31 kali penyaluran hingga 7 Februari 2025.

Namun, dirinya tidak pernah menerima dana tersebut yang berjumlah Rp 21.221.000,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).

Risdayanti juga menduga adanya Transaksi lain yang mencurigakan melalui rekeningnya senilai Rp 32.350.000 melalui rekening pribadinya yang diduga dibuat oleh Kades.

Risdayanti juga menyebutkan bahwa terlapor sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana kompensasi tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.

Namun, hingga laporan itu dibuat, dana tersebut belum juga dikembalikan. Atas kejadian tersebut Risdayanti kemudian melaporkannya ke Kantor Polda Sultra untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Risdayanti mengapresiasi Polda Sultra yang telah mengatensi laporannya.

“Kami pribadi bersyukur. Ini bentuk efek jera bagi pejabat publik. Bayangkan saya merantau menghidupi keluarga selama 5,8 tahun demi membiayai kebutuhan keluarga tetapi data dan hak yang harus saya terima justeru kami duga digelapkan,” katanya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *