Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan, Kejari Kolaka Tetapkan Tersangka Dua Pejabat Koltim

Oyisultra.com, KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua jembatan yang bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2023.

Dua proyek dimaksud adalah pembangunan Jembatan Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Uesi. Keduanya dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim dengan pola swakelola.

Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, menyampaikan bahwa total anggaran proyek mencapai Rp954 juta, dengan rincian Rp682 juta untuk Jembatan Lere Jaya dan Rp271 juta untuk Jembatan Sungai Alaaha. Namun, hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp541 juta lebih.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Muawia, pelaksana teknis BPBD Koltim, dan Bastian, mantan Plt. Kepala BPBD Koltim yang kini menjabat Kasat Pol PP Koltim,” ujar Herlina dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Muawia telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara Bastian belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Bastian sejatinya juga akan ditahan hari ini, namun karena sedang sakit, pemeriksaan lanjutan dijadwalkan Kamis, 24 Juli 2025. Surat panggilan sudah kami layangkan dan bersifat wajib hadir,” tegas Herlina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *