Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Konawe Selatan Tahan Kades Amolengu

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN — Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) telah menetapkan La Ode Insan S.Pd, selaku Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen M. Syahid Arifin SH MH mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.

“Selama tahun anggaran 2021 hingga 2024, Desa Amolengu menerima total Dana Desa lebih dari Rp 2,76 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 1.120.320.704,” kata Syahid Arifin, Selasa (15/7/2025).

Modus yang digunakan, lanjut Syahid, antara lain berupa penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
– Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;
– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Syahid menambahkan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 15 Juli 2025. “Penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Syahid.

Kejaksaan Negeri Konawe Selatan juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan, agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk senantiasa menjalankan amanah dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *