Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba jenis Sabu.
Pengungkapan kali ini di Desa Lamboo Kecamatan Moramo sekira pukul 20.00 Wita pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba IPTU Klinsmann Timotius Ardianto menjelaskan dalam mengungkap kasus ini petugas Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.
“Kasus ini bermula atas laporan atau informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Moramo kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika sehingga Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan, setelah diketahui identitas pelaku Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan terduga Pelaku saudara Adi Saputra alias Adi yang berada dirumahnya di Desa Lamboo Kecamatan Moramo,” jelas Klinsmann, Selasa (24/6/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Klinsmann, petugas menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) saset dengan berat bruto 17,34 gram, dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
“Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Klinsmann.
Klinsmann menambahkan, terduga Pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara dari 6 sampai 20 tahun.