Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Pengungkapan kali ini pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 15.40 Wita di Desa Wonua Morini Kecamatan Sabulakoa, Konsel.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui Kasat Narkoba IPTU Klinsmann Timotius Ardianto S.Trk menerangkan, bahwa dalam mengungkap kasus ini Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap tangan satu orang terduga pelaku.
Dalam mengungkap kasus ini, kata Klinsmann, bermula dari laporan atau informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Sabulakoa kerap terjadi tindak peredaran gelap Narkotika, sehingga Tim Opsnal kemudian langsung melakukan Penyelidikan.

“Setelah diketahui identitas pelaku Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan terduga Pelaku saudara Ipan Sari Alias Ipan Bin Almarhum Karno yang berada dirumahnya di Desa Wonua Morini Kecamatan Sabulakoa Kabupaten Konawe Selatan,” terang Klinsmann.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 63 (enam tiga) saset siap edar dengan berat bruto 164,91 gram dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana.
“Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta barang bukti yang ada kaitan tindak pidana Narkotika diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Klinsmann menambahkan, terduga Pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Pasal yang diduga dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.