Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Proyek pekerjaan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Wolasi Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2024 lalu tidak selesai dikerjakan alias mangkrak.
Dengan tidak selesainya pekerjaan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan menganggap rendah dalam penyerapan anggaran. Kurangnya penyerapan hingga pertanggal 28 Desember 2024 oleh CV Artha Jaya Pratama yang nilai kontraknya mencapai Rp1 Miliar lebih.
Budi Utama selaku pejabat pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaan Puskesmas Wolasi mengakui, jika progres pekerjaan sangat rendah.
Untuk itu, kata Budi Utama, diajukan dan dilaksanakan Adendum atau penambahan pelaksanaan pekerjaan untuk 50 hari, penyedia atau pihak pekerja melakukan permohonan pemberian kesempatan kerja dan membuat surat pernyataan untuk dapat menyelesaiakn pekerjaan yang tersisa maka dilakukan Addendum.
“Sudah diberikan kesempatan pertama selama 50 hari kalender kerja dari tanggal 29 Desember sampai dengan tanggal 16 Februari 2025 dengan hasil progres yang tidak signifikan, dan perjanjian dalam hal ini pihak perusahaan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Maka sesuai dengan peraturan yang berlaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas Kesehatan melakukan pemutusan kontrak dengan persentase realisasi keuangan sebesar 30 persen (Uang Muka) dan realiasi pekerjaan sebesar 38,6 persen,” ujar Budi Utama, Jumat (23/5/2025).
Budi Utama menjelaskan, selanjutnya terhadap Penyedia (CV Artha Jaya Pratama) dilakukan penetapan sanksi daftar hitam (blacklist) dan pemeriksaan audit tematik oleh APIP serta audit keuangan oleh BPK RI pada tahun 2025 ini.
“Pihak perusahaan sudah ditetapkan sebagai perusahaan yang diblacklist sebagai perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam hal ini peyediaan atau pembangunan pusat kesehatan masyarakat di Wolasi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Konsel dr Boni Lambang Pramana menambahkan setelah ada hasil audit tematik oleh APIP, Dinkes akan mengajukan usulan ke TAPD Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan selanjutnya menganggarkan lanjutan pembangunan Puskesmas Wolasi pada APBD Perubahan tahun 2025 ini, sesuai aturan yang berlaku.
“Selaku instansi teknis tetap akan menganggarkan untuk pembangunan Puskesmas Wolasi di tahun 2025 ini dengan tetap di lokasi yang sama,” katanya.