Oyisultra.com, KENDARI – Seorang wanita bertato inisial PD (25) tahun warga Jalan Mayjen Sutoyo Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari harus berurusan dengan Polisi. Dia ditangkap setelah diduga menganiaya bayi usia 6 bulan dengan cara dibanting.
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Nirwan Fakaubun SIK MH dalam keterangan resminya menjelaskan kejadian bermula pada Senin, 21 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA. Saat itu pelaku sedang menjaga korban di sebuah kamar kos yang terletak di Lorong Mataiwoi Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari.
Korban yang juga merupakan cucu dari tersangka (ibu korban ponakan tersangka) dirawat semenjak lahir oleh pelaku dikarenakan ibu korban pergi merantau.
Namun pada waktu itu, terjadi perdebatan antara pelaku dengan ibu korban melalui handphone, terkait pengasuhan anak korban. Pelaku mempermasalahkan ibu korban yang jarang mengirim uang untuk biaya anaknya.
“Pelaku merasa emosi karena ibu korban berfoya-foya diperantauan dan tidak memperdulikan anaknya yang sedang dititipkan kepadanya, pelaku pun mengancam akan menganiaya korban,” ungkap AKP Nirwan.
Akibat dari cekcok Pelaku tidak dapat menahan emosi dan lansung menuju kamar tempat anak korban berada dengan niat ingin memperlihatkan kepada ibu korban, bahwa ia akan membanting korban sesuai dengan ancaman pelaku kepada ibu korban melalui telepon.
“Setelah di dalam kamar, pelaku menyiapkan handpone dan mulai merekam dengan niat melakukan penganiayaan terhadap korban dimana posisi korban saat itu sedang digendong tiba-tiba pelaku langsung mengambil korban dan membantingnya ke kasur,” jelas Nirwan.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Kendari menjelaskan, usai membanting korban pelaku pun mengirimkan rekaman video tersebut ke ibu korban dan Ibu korban meneruskan rekaman tersebut ke teman-temannya ke Kota Kendari
AKP Nirwan juga menambahkan sebelum membanting korban, pelaku sempat mengonsumsi obat jenis ifarsyl sebanyak 6 butir secara bersamaan bahkan pada Sabtu ,19 April 2025 pelaku juga mengonsumsi narkotika jenis sabu.