Lahan Kebun Warga Konawe Selatan Diduga Disebot Perusahaan Sawit

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Lahan kebun warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga diserobot oleh perusahaan PT Merbau Jaya Indah Raya, Jumat (14/3/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Desa Rakawuta, Aziz. Menurutnya, bahwa konflik lahan ini berawal dari tahun 2010 sejak masuknya PT Merbau Jaya Indah Raya.

“Berawal dari tahun 2010, kedatangannya membawa maksud menawarkan kerja sama dalam bidang perkebunan sawit kepada warga dengan cara sistem plasma. Pada saat itu pihak PT Merbau menawarkan berbagai macam keuntugan kepada warga yang mau bergabung,” jelas Aziz.

Lanjut Aziz, tawaran itu diantaranya adalah sistem bagi hasil 80-20 (80% untuk perusahaan dan 20% untuk warga), jaminan kesehatan, upah harian, penyekolahan anak hingga tamat SMA/SMK/sederajad, dan jaminan pangan bagi warga.

“Pihak PT Merbau juga berjanji 3 bulan setelah penandatanganan dan pemberian uang sip kepada warga, pihak Perusahaan akan segera mengerjakan lahan tersebut, namun hal itu tidak terwujud hingga mencapai 5 tahun dari waktu yang dijanjikan Perusahaan,” tambahnya.

Akhirnya, sambung dia, warga menganggap pihak PT Merbau tidak bersungguh-sungguh dan mengundurkan diri, sehingga warga mengolah lahannya kembali dengan menanami lada atau merica dan tanaman perkebunan lainnya.

“Setelah 5 tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak PT Merbau datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan dahulu kepada warga. Selain itu, lahan warga yang tidak ikut mendaftar juga ikut digusur,” ungkapnya.

Menurut pihak Perusahaan seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik PT Merbau Jaya Indah Raya.

“Dan semua bukti kepemilikannya adalah surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang di pegang oleh PT Merbau Jaya Indah Raya. Sungguh tipu daya yang luar biasa, karena sampe sekarang pun warga tidak pernah merasa menjual tanahnya. Memang dulu pihak PT Merbau memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp. 700.000; sampai Rp.1.000.000 tapi itu bukan uang jual beli, melainkan sebagai ganti rugi tanaman. Kenyataan ini sangat memukul hati warga, maka dari itu warga menuntut keadilan dan menghendaki tanahnya/haknya kembali serta memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PT Merbau, Mursalim yang dikonfirmasi wartawan via pesan SMS pada Kamis 13 Maret 2025 terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan.

Awak media ini juga berusaha menghubungi via panggilan telepon pada Jumat 13 Maret 2025, Mursalim juga tak meresponsnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *