Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Untuk meningkatkan kesadaran hukum dikalangan masyarakat desa, mahasiswa KKN ke-49 Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (FH Unsultra) mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat bertema “Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah”.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Lombuea, Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah melalui sertifikat elektronik.
Dalam kegiatan tersebut, tim pengabdian masyarakat yang terdiri dari dosen pembimbing dan mahasiswa KKN Fakultas Hukum memberikan penyuluhan mengenai proses, manfaat, dan perlindungan hukum yang didapatkan dari pendaftaran hak atas tanah.
Menurut Dr La Ode Munawir Dosen pembimbing KKN Fakultas Hukum Unsultra, pendaftaran hak atas tanah merupakan hal yang sangat klusial dan fundamental untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.
Selain itu, kata Dr La Ode Munawir, hal ini juga berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum pemilik hak. “Serta mencegah terjadinya konflik atau sengketa tanah yang sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan,” kata Munawir.
Kegiatan ini juga melibatkan simulasi proses pendaftaran tanah serta warga diberikan pengetahuan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan, tahapan pendaftaran, hingga pengurusan biaya administrasi.
Kaswan, salah satu peserta menyatakan bahwa program ini sangat bermanfaat. Ia mengaku sebelumnya tidak memahami pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Saya jadi tahu bahwa pendaftaran tanah ini bukan hanya untuk sekarang, tapi juga untuk melindungi tanah kami bagi anak cucu nanti,” ujarnya.
Pendaftaran tanah mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat desa setempat.
Pendaftaran tanah memiliki peran strategis dalam memastikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memberikan legalitas atas kepemilikan tanah, mencegah konflik agraria, serta meningkatkan nilai aset masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mendaftarkan tanah yang dimilikinya. Hal ini dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan prosedur yang telah diatur.
Dengan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, pemilik tanah tidak hanya terlindungi dari risiko sengketa, tetapi juga dapat memanfaatkan tanah sebagai jaminan untuk akses pembiayaan.
Saat ini, pemerintah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya.
Program ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah, khususnya bagi masyarakat kecil yang belum memiliki sertifikat.
Ketua Kelompok KKN, Muh Fadhil, hukum agraria menyebutkan bahwa pendaftaran tanah juga berperan penting dalam menciptakan stabilitas nasional. Dengan adanya kepastian hak atas tanah, konflik agraria yang kerap terjadi dapat diminimalisir.
“Pendaftaran tanah membantu pemerintah dalam merencanakan tata ruang wilayah yang lebih baik dan berkelanjutan,” kata Fadhil.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses pendaftaran tanah. Dengan mendaftarkan tanah, tidak hanya hak atas tanah yang dilindungi, tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi dan sosial secara keseluruhan. Kejelasan status tanah adalah langkah awal menuju kesejahteraan bersama.
Segera daftarkan tanah anda dan jadikan legalitas sebagai modal utama untuk masa depan yang lebih cerah
Kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tengah masyarakat, khususnya dalam hal legalitas tanah. Dosen pembimbing KKN Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu melindungi aset mereka secara berkepastian hukum.