Oyisultra.com, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (21/11/2024).
Ketiga tersangka yakni Andi Muhammad Kamal ST M. Eng (PNS) pada Dinas PUPR Kabupaten Bombana, Muh Arwin Kurniawan (karyawan swasta), dan H Anwar Syadat Syam SE (karyawan swasta).
“Para tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Perencanaan dan Pembangunan Fisik Gedung Rawat Inap (VIP) pada BLUD RSUD Kabupaten Bombana dengan dana yang bersumber dari APBD (DAK) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan APBD (Dana Pinjaman Daerah) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody SH dalam rilisnya.
Perbuatan para tersangka, lanjut Dody, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Selanjutnya Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 (dua puluh) hari dari tanggal 21 November 2024 sampai dengan 10 Desember 2024,” ungkap Dody.