Oyisultra.com, KENDARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan evaluasi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan Kota Kendari.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim mengatakan, ada beberapa Perda Kota Kendari yang perlu dilakukan revisi atau evaluasi bersama pemerintah kota (Pemkot) Kendari, karena selama ini perda-perda tersebut tidak berjalan sesuai fungsinya.
Lanjut Samsuddin Rahim, seperti pedagang kaki lima (PKL) yang hari ini memberikan kesemrawutan terhadap kota, tapi tidak ada sisi kontribusi seperti retribusi atau pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa ditarik untuk pemerintah kota.
“Terkait pedagang kaki lim ini kita pelajari kembali dan harus kita buka ruang sebesar-besarnya untuk kita buatkan regulasi dalam peraturan daerah agar pihak ketiga yang mau membuka usaha untuk membantu pemerintah dalam untuk menambah PAD,” kata Samsuddin Rahim, pada Kamis 14 November 2024.
Mantan Ketua DPRD Kota Kendari ini menambahkan, kemudian seperti Perda sampah ada namanya retribusi, tapi hari ini tidak ada yang memberi retribusi. Sehingga tidak muncul kesadaran dari maayarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
“Karena pada dasarnya tidak ada ketegasan dari Perda sampah tersebut. Sehingga masyarakat membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik mengaskan, harus ada juga evaluasi juga Perda persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), perda yang mengatur sanksi tegas terhdap anak jalanan atau pengemis dan masih banyak lagi Perda-perda yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk dikaji ulang.
“Memang selama ini ada dalam bentuk Perda tapi tidak ada ketegasan daeri Perda tersebut. Kedepan kita minta diperbarui perdanya supaya kita sosiaisasikan setelah itu kita validasi dengan sanksi yang ada dalam perda tersebut,” ujarnya.
Kemudian, Bapemperda DPRD akan membahas perda-perda tersebut bersama pemerintah kota untuk bisa mengikuti perkembangan zaman saat dari berbagai aspek, mulai dari sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Karena, lanjut Rajab, melihat Perda yang selama ini yang dilahirkan atau diciptakan lembaga legislatif dan pemerintah kota hanya bagian dari formalitas. Karen tidak ada ketegasan dari perda-perda tersebut dan tidak ada sanksi sebagai bagian dari efek jera untuk dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat.
“Jangan sampai perda kita hanya dalam bentuk formalitas saja tidak menjadi salah satu rujukan untuk meningkatkan PAD kita. Jadi kita akan fokus dulu evaluasi peraturan derah yang kita lahirkan bersama pemerinta kota,” ujarnya.
Untuk itu, Bapemperda meminta pemerintah kota untuk membuka perda-perda yang selama ini tidak berfungsi ada dilakukan evaluasi bersama untuk kemajuang Kota Kendari sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Jadi. Ini akan kita dudukkan bersama untuk membahas perda-perda yang sudah tidak berfungsi ini. Kemudian kita akan tetapkan dalam satu rumuskan bersama untuk penataan dan kemajuan Kota Kendari kdepannya,” tutupnya. (Adv)