Oyisultra.com, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari.
MoU itu diteken langsung oleh Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso dan Kepala BPJS Cabang Kendari, Abdurrohman Sholih dengan disaksikan langsung Ketua Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, La Ode Darman, Sekretaris KPU, Aila Muin, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Jawaluddin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Konsel, Hamrul Ilyas, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, pada Rabu (25/9/2024).
Dikesempatan itu, Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso S.Sos mengungkapkan, penandatanganan kerja sama itu sebagai bentuk perlindungan risiko kecelakaan kerja penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Konsel.
“Kerja sama ini sebagai bagian perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam menjalankan tugas penyelenggara Pilkada,” ungkap Eko.
Eko bilang, jaminan perlindungan kerja penyelenggara tersebut sesuai Permendagri Nomor 41 tahun 2020 dan PKPU 1 tahun 2023 pasal 19 ayat 1.
“Jaminan perlindungan kerja ini untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konsel,” terang Eko.
Jadi, tambah Eko, KPU selaku pemberi kerja wajib untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja terhadap badan adhoc.