DPRD Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Kendari Tahun 2023

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2023.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan didampingi wakil ketua LM. Inarto dan Samsuddin Rahim serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Hadir langsung Pj Wali Kota Muhammad Yusup dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di ruangan rapat paripurna, Senin 29 Juli 2024.

Terdapat tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari yakni Fraksi PKS, Golkar, PAN, PDIP, NasDem, Gerindra dan DKI menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Namun, ketujuh fraksi di DPRD Kota Kendari memberikan berbagai masukan untuk pemerintah kota dalam menggali dan menambah objek-objek pajak dan retribusi baru yang selama ini belum tersentuh.

Penandatanganan berita acara keputusan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2023

“Kami juga memberikan masukan agar program-program terkait dengan penanganan dan pengelolaan persampahan di Kota Kendari untuk lebih terintegrasi dan komperensif. Melibatkan seluruh stakeholder, sehingga terbangun kesadaran masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pengelolaan sampah yang efektif di Kota Kendari,” kata Rizky Brilian Pagala dari Fraksi PKS.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengungkapkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah rangkaian akhir dari proses penganggaran yang merupakan wujud pertanggung jawaban pemerintah daerah kepada rakyat melalui DPRD.

Menurut orang nomor satu di Kota Kendari mengatakan, pelaksanaan APBD hendaknya dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga penggunaan anggaran memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi jalannya roda pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam pelaksanaan APBD tahun 2023, pemerintah kota telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan seluruh program dan kegiatan seperti yang sudah direncanakan dalam dokumen APBD tahun anggaran 2023, dengan mengacu kepada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta dilandasi tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup saat menyampaikan pendapat akhir

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini menjelaskan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 telah disampaikan oleh eksekutif kepada legislatif untuk dibahas bersama.

Lanjutnya, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, berita acara persetujuaan bersama Raperda tersebut sudah dapat ditandatangani untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Hal ini menggambarkan bahwa DPRD sebagai mitra pemerintah daerah telah menunjukan kerja keras. Kesungguhan dan keikhlasan dalam menyelesaikan tahapan-tahapan pembahasan Raperda tersebut,” jelasnya.

Diakhir acara, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup bersama Ketua DPRD Subhan menandatangani berita acara persetujuan bersama. Kemudian Subhan menyerahkan keputusan DPRD dan diterima oleh Pj Wali Kota Kendari. (ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *