Bahas Persoalan Banjir Lumpur di Watulondo dan Punggolaka, DPRD Kota Kendari Hearing Bersama LBH HAMI

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Prwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menindaklanjuti aduan masyarakat. Lembaga penyambung lida masyarakat itu kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), di ruangan aspirasi DPRD Kota Kendari, Senin (29/7/2024).

RDP ini untuk membahas permasalahan banjir lumpur yang sangat merugikan masyarakat di Kelurahan Watulondo dan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

Hearing dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik dengan sejumlah anggota dengan menghadirkan sejumlah pihak dari pemerintah seperti Dinas PUPUR, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Camat Puuwatu, Lurah Watulondo, Lurah Punggolaka.

Sementara dari pihak swasta Pimpinan Developer Perumahan Al. Fath, Pimpinan Developer Perumahan A.99 Corp Land, Pimpinan Devloper Queensha Residence Perwakilan Warga di tiga perumahan tersebut yakni Koordinator LBH HAMI Sultra.

Perwakilan warga Watulondo dan Punggolaka yang terdampak banjir lumpur

Warga Punggolaka terdampak banjir Tasmawati mengatakan, dalam rapat ini warga meminta solusi apa yang diberikan untuk warga baik itu dari developer maupun pemerintah kota terhadap warga yang terdampak banjir lumpur di Kelurahan Watulondo dan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

Kemudian warga juga meminta pemerintah kota untuk tegas kepada developer-developer yang tidak patuh terhadap pemerintah dalam menjalankan usahanya. Selaih itu, harus ada perbaikan fasilitas umum seperti drainase, karena drainase tidak mampu menampung air.

“Jadi saya mewakili warga yang terdampak berharap dalam rapat di DPRD hari ini dapat melahirkan solusi untuk bisa membuat kami selalu tidak waswas ketika ada hujan. Setidaknya ada kepastian buat warga yang tinggal di wilayah tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, Kepala DLHK Kota Kendari Paminuddin menjelaskan, terkait persoalan banjir lumpur di Kelurahan Watulondo dan Punggolaka sudah pernah dilakukan pertemuan di kantor BPBD Kota Kendari antara developer, warga dan pemerintah kota dengan melahirkan beberapa kesepakatan bersama.

Bahwa developer Perumahan A.99 Corp Land bertanggungjawab penuh terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tersebut dengan catatan membangun infrastruktur yang rusak secara tertata, bersedia membangun kolam retensi untuk menampung air agar tidak lari di pemukiman warga.

Perwakilan dari Pemerintah Kota Kendari

Kemudian Developer Perumahan Al. Fath bersedia membangun tanggul di belakang dan drainse yang telah disepakati. Sementara untuk Devloper Queensha Residence dirinya belum mengetahui perumahan tersebut.

“Jadi saya harap tiga perumahan ini bersama-sama pemerintah kelurahan untuk bersama-sama menghitung kerugian warga. Kemudian melalui CSR memberikan bantuan terdapat warga,” kata Paminuddin.

Sementara itu, LM. Rajab Jinik yang dipercayakan memimpin rapat mengatakan, menindaklanjuti dengan adanya kesepakatan pemerintah kota melalui DLHK bersama semua para pengembang tersebut. Kemudian ada tambahan rekomendasi DPRD dari kesepakatan bersama sebelumnya. Kemudian kami DPRD akan dudukan bersama instansi terkait untuk membicarakan perizinan perumahan-perumahan.

“Tadi kita mendengar bersama dalam forum ini bahwa semua pihak developer bersedia menindaklanjuti surat rekomendasi selama 30 hari kalender menyelesaikan yang menjadi tanggungjawab perumahan,” ujarnya.

“Dalam rekomendasi kita juga minta pemerintah kota membuat perencanaan terkait tanggungjawab itu seperti apa untuk kemudian menjadi rujukan para developer,” tuntasnya. (ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *