Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sahabuddin mengajukan surat permohonan kepada Bupati Konawe Selatan terkait permohonan cuti di luar tanggungan negara. Permohonan Sahabudin tersebut dikarenakan dirinya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lolos sebagai anggota KPU Konsel sejak bulan Juni 2023 lalu.
“Iya suratnya sudah ada di Badan Kepegawaian Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Selatan. Hanya saja surat permohonan tersebut belum di proses, karena belum ada disposisi Bupati Konsel,” ungkap Kepala BKPSDM Konsel Pujiono melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.
Menurut mantan Kepala Bagian Hukum Setda Konsel itu mengaku, belum adanya disposisi atau petunjuk dari Bupati atau pimpinan, surat tersebut belum dapat ditindaklanjuti, untuk kemudian dikembalikan kepada yang bersangkutan.
“Saya baru terima suratnya tadi, tapi saya tidak bisa proses lebih lanjut karena belum ada izin dan disposisi dari Bupati,” ulangnya.
Begitu juga dengan Bendahara Umum Daerah (BUD) Konsel Patwan mengakui, jika salah satu Komisioner KPU Konawe Selatan atas nama Sahabuddin tercatat sebagai ASN di Kecamatan Kolono Timur.
“Ternyata yang bersangkutan sudah pindah di Kota Kendari. Bisa di telusuri di Pemkot,” katanya singkat.
Sementara itu, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Konawe Selatan Sutamin Rembasa mengaku, heran jika ada seorang ASN yang lolos menjadi anggota KPU tetapi belum ada ijin persetujuan di luar tanggungan negara dari Bupati atau kepala daerah hingga memasuki satu tahun masa kerja di KPU.
“Saya kira komisioner yang demikian ini tidak berintegritas dan patuh terhadap aturan yang ada. Ini juga penting untuk ditindaklanjuti, jangan sampai yang bersangkutan masih menerima gaji dobel,” ujarnya kepada awak media, Minggu (26/5/2024).