Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Wonua Kongga, DPRD Rekomendasikan ke Kejari Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komisi I DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Front Masyarakat Wonua Kongga (FMWK) Kecamatan Laeya. RDP atau hearing tersebut membahas adanya dugaan pelanggaran pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022-2023, bertempat di ruang rapat DPRD Konsel, Senin (20/5/2024).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Budi Sumantri S.Ip didampingi Wakil Ketua Komisi Sutiono S.Ip, Sekretaris Komisi Anshari Tawulo SE dan dihadiri Anggota Komisi lainnya Erman SE, Ahmad Muhaimin S.Pd SKM M.Pd, Ni Gusti Putu Dewi Saputri S.Si dan Muh. Yusri SE MM.

Pada kesempatan tersebut, mewakili Front Masyarakat Desa Wonua Kongga (FMWK) La Ode Harmono SH menyampaikan, harapannya pada kesempatan tersebut semoga polemik yang terjadi didesanya bisa terselesaikan dengan baik.

“Dari penyampaian FMWK bahwa hasil rekapan audit investigasi dugaan penyelewengan Dana Desa Wonua Kongga T.A 2022-2023 yang dilakukan oleh Inspektorat dengan Hasil bahwa Kades Wonua Kongga A.n La Ode Sabaino, SKM telah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 161 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kades Wonua Kongga terbukti bukan lagi kesalahan Administratif tetapi sudah melakukan Pelanggaran Hukum Tindak Pidana Korupsi karena telah melebihi diatas 50 juta.

“Kami meminta kepada DPRD Kabupaten Konawe Selatan untuk mengusulkan kepada Bupati Konawe Selatan agar memberhentikan Kades Wonua Kongga, Kecamatan Laeya dari jabatannya secara hormat maupun tidak hormat,” pintanya.

Sementara itu Camat Laeya, Haris menjelaskan, terkait dengan polemik Desa Wonua Kongga sejak dilantik jadi Camat pada September Tahun 2022 dan sebelum jadi Camat sudah sering mendengar keluhan masyarakat di Desa tersebut, bahwa keadaan masyarakat Desa Wonua Kongga sudah tidak aman.

“Sebenarnya tingkat masalah di Desa Wonua Kongga sudah besar, sehingga kami memberikan ruang untuk berdiskusi dan berbagai upaya sudah dilakukan dari FMKW sudah cukup maksimal. Selain itu sudah disampaikan kepada kepala desa, bahwa temuannya sudah jelas olehnya itu kepala desa harus mengembalikan di Kas Desa. Temuan ini kita akan masukan di Anggaran 2024,” katanya.

Tujuan Front Masyarakat Wonua Kongga (FMWK) jelas ingin mensejahterakan masyarakat. Apapun keputusan secara Hukum akan diterima.

Sementara itu, menanggapi permasalahan tersebut, mewakili Inspektorat Daerah Konawe Selatan, Harlis Aris juga menjelaskan, bahwa Tim Inspektorat sudah melakukan Audit Investigasi. Berdasarkan Surat Permintaan dari Kajari pertanggal 18 Januari 2024.

Setelah dilakukan ekspos maka diterbitkan surat tugas. Dasar hasil audit investigasi adalah surat Kajari Konawe Selatan. Dalam proses investigasi Tim telah mengumpulkan bukti/data-data dokumen, dan setelah itu dilanjutkan pemeriksaan fisik. Hasil pemeriksaan fisik dilaporkan kembali ke Kejaksaan untuk diclearkan pada 18 Maret 2024.

“Dalam penggunaan Dana Desa terjadi penyimpangan antara lain yaitu pembangunan Jalan Usaha Tani, pemberian makanan tambahan ibu hamil, pengadaan Tandon Air dan pengadaan Bibit Ayam. Sebelum hasil investigasi turun kami melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa. Sudah ada pengembalian Kepala Desa Tanggal 13 Maret 2024 yang dibuktikan bukti setoran dan rekening koran,” ujarnya.

Tindakan selanjutnya, diserahkan ke Kejaksaan. Apakah dilakukan tindakan hukum atau tidak. “Perlu saya jelaskan, bahwa kami dari Tim Investigasi Inspektorat proses pemeriksaan selalu objektif,” pungkasnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi I Budi Sumantri mengatakan, bahwa Camat Laeya sejak awal persoalan ini sudah memfasilitasi. Temuan Investigasi Inspektorat harus masuk di kas Desa. Dan hasil pengembalian kepala desa informasi dari Camat akan di alokasikan di anggaran perubahan tahun 2024. Ada 11 item yang dilaporkan masyarakat tetapi hanya 6 item yang dilaporkan Inspektorat.

“DPRD merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Andoolo untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Wonua Kongga,” ungkapnya.

RDP ini dihadiri Inspektorat Daerah Konawe Selatan, DPMD Konawe Selatan, Camat Laeya dan Front Masyarakat Wonua Kongga (FMWK).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *